Presiden alumni UIN Sumatera Utara ini juga berharap agar ‘gaduh’ suara speaker dan gonggongan menjadi salah satu pelajaran yang dapat diambil khikmahnya untuk mempertebal kerukunan dan kedamaian di tengah umat.
Sebagaimana popular menuai kecaman, akibat pernyataan Yaqut yang terekam video pada suatu kunjungannya di Pekanbaru. Dalam wawancara pers, Yaqut bicara tentang aturan kebisingan speaker masjid dan musala yang mengambil contoh kebisingan ketika anjing di sebuah komplek menggonggong secara bersama-sama.
Meski pihak Kementerian Agama RI, telah mengklarifikasi pernyataan Yaqut sebagai mencontohkan masalah toleransi di tengah masyarakat, tidak membuat surut langkah Roy Suryo,sang pakar telematika, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga.
Konteksnya, dalam kehidupan masyarakat yang plural diperlukan toleransi. Yaqut sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022. Isinya mengatur penggunaan pengeras suara di masjid serta musala seperti volume suara maksimal 100db (desibel).
Roy Suryo mengaku akan mempolisikan Yaqut di Polda Metro Jaya, Jakarta hari ini (24/2).
Roy mengatakan ucapan Yaqut yang diduga membandingkan Azan dan gonggongan Anjing itu diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ia juga mengatakan ucapan itu bisa dijerat dengan Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama. D|Red