Sekretaris Majelis Wali Amanat (MWA) USU, Guslihan Dasatjipta menyebut hanya 9 dari 21 anggota majelis tak setuju dengan pelantikan Muryanto, termasuk dirinya.
“Dia telah dinyatakan terbukti melakukan self-plagiarism,” kata Guslihan kepada Majalah Tempo.
Salah satu penguatnya, adalah Keputusan Rektor USU itu. Dalam Kepmen ini, Nadiem menyatakan, Keputusan Rektor USU tersebut dicabut dan tak lagi mempunyai keputusan hukum.
“Keputusan Menteri ini berlaku pada tanggal ditetapkan,” tulis Keputusan Menteri tersebut.D|Jkt-red/tempo.co