Samosir-Mediadelegasi: Getah Pinus yang merupakan komoditi hasil hutan yang kemanfaatannya terbilang besar untuk kebutuhan bahan baku industri farmasi, kosmetik hingga pelarut cat dalam industri teknik sipil. Kini jadi perburuan para pelaku usaha.
Tak terlepas, pemerintah pun membidik peluang lewat penerimaan retribusi dari hasil pohon hutan itu, tentulah dengan mengatur berbagai regulasinya mulai dari tingkat Undang-undang Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Kementerian (Permen) hingga Peraturan Daerah (Perda).
Sisi lainnya, peluang sensinya harga komoditi getah pinus itu memunculkan pelaku-pelaku perambahan hutan dengan menyadap pohon pinus secara illegal. Kasusnya pun telah banyak bergulir di institusi penegak hukum hingga ranah pengadilan.
Di Sumatera Utara sendiri, persoalan dugaan penyadapan pinus illegal tersebut kini lagi singgah di jajaran Polres Samosir. Bahkan sejak tahun 2018 silam kasusnya sudah mendapatkan penanganan hingga mengambil tindakan penggrebekan dan penangkapan, namun sayangnya hingga kini tak jelas juntrungnya.
Persoalan itu pun, membuat warga gerah hingga berinisiatif melakukan penggrebekan, pada Senin (15/02), di Desa Marlumba, Kecamatan Simanindo, kemarin. Tak pelak, tindakan warga itupun terbilang mendapatkan perlawanan dari komplotan penyadap.
Adu mulut dan nyaris saling melayangkan kepalan antar komplotan penyadap pinus diduga illegal dan warga pun tak terelakkan. Tak cuma itu, juga kedapatan kalau komplotan penyadap pinus tersebut membawa-bawa emblem atau simbol polisi dalam aksinya menyadap komiditi hasil hutan itu.
Tak pelak, pria yang memakai topi polisi dan belakangan diketahui bernama Juanda Silalahi pun harus berurusan ke penegak hukum. Meski Juanda diinterogasi, karena menggunakan emblem institusi polisi, sedangkan persoalan penyadapan pinus diduga illegal tersebut pihak polres masih juga dalam tahap Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket).
Sebagaimana kejelasan, Kasubag Humas, Iptu M Silalahi, karena masing-masing ada yang mengklaim kawasan penyadapan Pinus. “Makanya kami akan memanggil semua pihak terkait salah satunya dari Dinas Kehutanan,” ungkapnya.
Padahal, terhadap tegaknya hukum untuk kasus serupa terbilang sudah menjadi penantian warga Samosir, sejak 3 tahun silam. Penantian tindakan tegas dari institusi penegak hukum itupun ditandai dengan telah diadukannya persoalan serupa oleh warga ke kepolisian, sebagaimana diungkap Jontara Turnip.