Menurut Jontara Turnip, salahsatu pengadu penyadapan pinus diduga illegal di Desa Marlumba Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir sudah terbilang meresahkan dan merusak keasrian, khususnya tehadap pemandangan di sekeliling daerah wisata prioritas Danau Toba ini.
Menariknya pun, pria yang menjadi pelaku penghijauan kayu pinus pada 40 tahun silam itu terbilang intens dan terus mengikuti kasus pengaduannya di jajaran Polres Samosir.
“Saya miris melihat penyadapan Pinus diduga illegal, khususnya di Desa Marlumba, kini pohon itu mengalami kekeringan dan dominan sudah mati. Karena alasan itulah, saya pun telah mengadukan beberapa kelompok Penyadap Pinus Illegal itu di Polsek Simanindo,” ungkapnya.
Pada tahun 2018 dan 2019, jelas Jontara Turnip, pihak Polsek Simanindo telah melakukan langkah hukum. “Pada saat itu, personil kepolisian bersama warga menangkap penyadap Pinus Illegal, namun para penyadap itu hanya di tahan 1 malam saja,” kesalnya.
Jontara Turnip menambahkan, inisiatif untuk menjaga kelestarian dari perambah-perambah atau pengerusakan hutan, khususnya penyadap Pinus diduga illegal, didasari panggilan hati.
“Apalagi saya pada tahun 1979-1980, langsung yang melakukan penanaman pinus tersebut, lewat program penghijauan Kementerian Kehutanan, sehingga sangat kesal bila pohon pinus itu dirusak oleh tangan-tangan yang tak bertanggungjawab,” ulasnya.
Dan untuk menjalankan program penghijauan itu, realistisnya adalah untuk mendapatkan bantuan pohon pinus guna penghijauan di atas lahan yang kini terletak di Desa Marlumba, berbagai persyaratan telah dipenuhi. “Termasuk legalitas lahan,” tegasnya.
Secara administratif soal kemanfaatan kayu pinus tersebut, rinci Jontara Turnip, sangat jelas dan tegas pemegang izinnya itu adalah dirinya. “Saya mengantongi surat keputusan Kepala Dinas Kehutanan Propinsi daerah tingkat satu Sumatera Utara tahun 1999 tentang pemberian ijin dan pemanfaatan kayu pinus,” ungkapnya.
Artinya, pihak dinas kehutanan dan penegak hukum syogianya menelisik dan melakukan langkah hukum terhadap komplotan yang merusak hutan pinus itu. “Terlebih lagi saya sebagai pemegang izin pemanfaatan kayu, telah turutserta membantu mereka dengan membuat pengaduan,” tutupnya. D|tim.