Menghina Yesus Kristus. Ratu Entok ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan

Rabu, 9 Oktober 2024 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menghina Yesus Kristus. Ratu Entok ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan

Menghina Yesus Kristus. Ratu Entok ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan

Medan-Mediadelegasi: Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menetapkan selebgram asal Medan, Ratu Talisha (RT) alias Ratu Entok sebagai tersangka. Dia diduga melakukan penistaan agama dengan menghina Yesus Kristus.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara. Dia juga telah diberlakukan penahanan.
“Hasil gelar perkara RT ditetapkan tersangka dan ditahan,” kata Hadi kepada JawaPos.com, Rabu (9/10).
Ratu ditangkap di rumah Jalan Pasar 4 Barat, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Selasa (8/10) sekitar pukul 12.00 WIB.
Atas perbuatannya, Ratu dijerap UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Kasus ini bermula saat Ratu membuat video yang diduga menghina Yesus. Dalam video terlihat Ratu memakai kaos merah memegang handphone dengan gambar Yesus.
Ratu menyuruh agar Yesus memotong rambut panjangnya supaya tidak mirip perempuan. Yesus disuruh berpenampilan rambut botak atau cepak, sehingga seperti laki-laki.
BACA JUGA:  Komnas PA Beri Penghargaan kepada Polda Bali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas
Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik
Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik
5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan
Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan
Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara
Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Usai Penjelasan Pemko, Anggaran Air Mineral Rp1,1 Miliar Masih Diperdebatkan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:08 WIB

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas

Senin, 29 Juni 2026 - 11:04 WIB

Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:55 WIB

Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:43 WIB

5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:47 WIB

Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan

Berita Terbaru

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK. (Foto:Ist)

Jakarta

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Jumat, 3 Jul 2026 - 09:17 WIB