Menkes Rencanakan Regulasi Dokter Umum Bisa Lakukan Operasi Caesar

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin ketika ditemui awak media di Kantor DPR-MPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (14/5/2025)

Jakarta-Mediadelegasi : Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berencana mempersiapkan regulasi khusus agar dokter umum bisa ikut melakukan operasi caesar. Regulasi ini dilakukan khususnya untuk daerah terpencil yang sulit akses dokter spesialis. Dengan demikian, ibu hamil yang memerlukan operasi caesar dapat diselamatkan.

Menkes mengatakan bahwa nantinya dokter umum akan dilatih secara ketat untuk melakukan tindakan penyelamatan nyawa pasien dalam keadaan darurat. Fokusnya adalah pada penyelamatan nyawa ibu hamil dalam kondisi darurat. “Kita buat regulasinya, mereka itu bisa diberikan secara resmi,” kata Menkes.

Regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan akses kesehatan bagi masyarakat di daerah terpencil. Dokter umum dapat melakukan tindakan penyelamatan nyawa pasien dalam keadaan darurat, sehingga dapat mengurangi angka kematian ibu dan bayi. Menkes menekankan bahwa regulasi ini penting untuk menyelamatkan pasien-pasien darurat di daerah yang tidak memiliki dokter spesialis.

Menkes menyebutkan ada istilah ‘task shifting’ yang diperbolehkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Dalam hal ini, dokter-dokter umum diperbolehkan melakukan tindakan penyelamatan nyawa pasien dalam keadaan darurat. “Mereka akan dilatih secara formal dan fokus pada penyelamatan nyawa saja,” sambungnya.

Menkes mengaku mendapatkan banyak cerita dari dokter umum daerah yang tak bisa berbuat apa-apa untuk menolong ibu hamil dalam kondisi darurat. Dokter umum merasa tidak kompeten melakukan tindakan tersebut karena tidak pernah dilatih lagi. “Nah, sekarang dokter-dokter umum itu bilang ke saya, ‘Pak, sekarang kita tuh nggak boleh secara hukum melakukan itu,” ceritanya.

Pos terkait