Menkes Rencanakan Regulasi Dokter Umum Bisa Lakukan Operasi Caesar

- Penulis

Kamis, 15 Mei 2025 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin ketika ditemui awak media di Kantor DPR-MPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (14/5/2025)

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin ketika ditemui awak media di Kantor DPR-MPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (14/5/2025)

Jakarta-Mediadelegasi : Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berencana mempersiapkan regulasi khusus agar dokter umum bisa ikut melakukan operasi caesar. Regulasi ini dilakukan khususnya untuk daerah terpencil yang sulit akses dokter spesialis. Dengan demikian, ibu hamil yang memerlukan operasi caesar dapat diselamatkan.

Menkes mengatakan bahwa nantinya dokter umum akan dilatih secara ketat untuk melakukan tindakan penyelamatan nyawa pasien dalam keadaan darurat. Fokusnya adalah pada penyelamatan nyawa ibu hamil dalam kondisi darurat. “Kita buat regulasinya, mereka itu bisa diberikan secara resmi,” kata Menkes.

Regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan akses kesehatan bagi masyarakat di daerah terpencil. Dokter umum dapat melakukan tindakan penyelamatan nyawa pasien dalam keadaan darurat, sehingga dapat mengurangi angka kematian ibu dan bayi. Menkes menekankan bahwa regulasi ini penting untuk menyelamatkan pasien-pasien darurat di daerah yang tidak memiliki dokter spesialis.

BACA JUGA:  Komjak Tinjau Sejumlah Lokasi Tambang Timah

Menkes menyebutkan ada istilah ‘task shifting’ yang diperbolehkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Dalam hal ini, dokter-dokter umum diperbolehkan melakukan tindakan penyelamatan nyawa pasien dalam keadaan darurat. “Mereka akan dilatih secara formal dan fokus pada penyelamatan nyawa saja,” sambungnya.

Menkes mengaku mendapatkan banyak cerita dari dokter umum daerah yang tak bisa berbuat apa-apa untuk menolong ibu hamil dalam kondisi darurat. Dokter umum merasa tidak kompeten melakukan tindakan tersebut karena tidak pernah dilatih lagi. “Nah, sekarang dokter-dokter umum itu bilang ke saya, ‘Pak, sekarang kita tuh nggak boleh secara hukum melakukan itu,” ceritanya.

Dengan pelatihan yang cukup, dokter umum dapat melakukan tindakan penyelamatan nyawa pasien dalam keadaan darurat dengan lebih percaya diri. Regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil.

BACA JUGA:  Korupsi Rp 9,9 Triliun Chromebook: Kejagung Periksa Mantan PPK Kemendikbudristek

Regulasi ini juga diharapkan dapat mengurangi beban kerja dokter spesialis di daerah perkotaan. Dengan demikian, dokter spesialis dapat lebih fokus pada pasien yang memerlukan perawatan lebih lanjut. Menkes berharap bahwa regulasi ini dapat segera diimplementasikan dan dapat meningkatkan akses kesehatan bagi masyarakat di daerah terpencil.

Menkes berharap bahwa regulasi ini dapat membantu mengurangi angka kematian ibu dan bayi di daerah terpencil. Dengan demikian, kesehatan masyarakat dapat meningkat dan kualitas hidup masyarakat dapat lebih baik. D|Red.

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Korlantas Polri Memutuskan Menunda Pelaksanaan Operasi Patuh 2026
Mulai 8 Hingga 21 Juni 2026 Operasi Patuh Digelar Serentak se-Indonesia, Nomor Plat Kendaraan Jadi Prioritas Utama
Daftar Final 23 Pemain Timnas Indonesia: Debut Mathew Baker & Kembalinya Marselino Ferdinan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:30 WIB

​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:26 WIB

Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 13:02 WIB

Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS

Berita Terbaru