Menkum dan Wamenkum Tegaskan Posisi Polri Sebagai Penyidik Utama di KUHAP Baru Tak Akan Reduksi Kewenangan PPNS

Menteri Hukum  (Menkum) Supratman Andi Agtas. Foto: Ist.

Wamenkum menjelaskan bahwa maksud dari penyidik utama adalah untuk melakukan fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Dengan demikian, Polri memiliki peran sentral dalam memastikan bahwa semua proses penyidikan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Maksud penyidik utama itu adalah melakukan fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap penyidik pegawai negeri sipil. Jadi bukan pemerintah dan DPR yang menetapkan, tetapi kami memformulasikan apa yang ada di dalam putusan Mahkamah Konstitusi,” imbuhnya menandaskan.

Sebagai informasi, pada saat itu terdapat judicial review terkait Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2023. Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa Polri merupakan penyidik utama yang memiliki fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap PPNS. Sejak saat itu, istilah penyidik utama dipertimbangkan dan dimasukkan ke dalam KUHAP baru.

Bacaan Lainnya

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penempatan Polri sebagai penyidik utama dalam KUHAP baru bukanlah untuk mengurangi kewenangan PPNS, melainkan untuk menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih terkoordinasi dan efisien. Polri memiliki peran sentral dalam mengawasi dan mengkoordinasikan proses penyidikan yang dilakukan oleh PPNS, sehingga semua proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penjelasan dari Menkum dan Wamenkum ini diharapkan dapat meluruskan berbagai interpretasi yang kurang tepat terkait posisi Polri sebagai penyidik utama dalam KUHAP baru. Masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi sistem peradilan pidana di Indonesia. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Pos terkait