Kemudian, Ibnu Chuldun merupakan Staf Ahli Menteri Hukum dan HAN Bidang Politik dan Keamanan. Terakhir, Saffar Muhammad Godam selaku Direktur Izin Tinggal Keimigrasian.
Lebih lanjut dia menjelaskan, penunjukan itu sebagai salah satu pemenuhan dari institusi yang baru dibentuk. Nantinya, selain melaksanakan tugas kedinasan sehari-hari pada jabatan eksisting, keempat pejabat tersebut juga ditugaskan untuk melaksanakan tugas dan fungsi sementara sebagai Plt sampai dengan diterbitkannya Peraturan Presiden tentang Kementerian/Lembaga dan ditunjuknya pejabat yang definitif.
“Perlu dilakukan cepat dalam mempersiapkan kelengkapan organisasi, apalagi menyangkut hal-hal yang bersifat penting dan strategis sesuai dengan maksud pembentukan Kementerian Imi-Pas,” tutur Hantor.