Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Tunjuk Empat Pejabat Baru

- Penulis

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 08:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Mediadelegasi: Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imi-Pas), Agus Andrianto, telah menunjuk empat pelaksana tugas (Plt) pejabat eselon I di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Hal tersebut perlu dilakukan untuk mempercepat proses pelaksanaan masa transisi di Kementerian Imi-Pas.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Hantor Situmorang, menyebut keempat pejabat tersebut adalah Asep Kurnia sebagai Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Imi-Pas, Y. Ambeg Paramarta sebagai Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Ibnu Chuldun sebagai Plt Inspektur Jenderal, dan Saffar Muhammad Godam sebagai Plt. Dirjen Imigrasi. Keempatnya ditunjuk berdasarkan kapasitas dan prifesionalitasnya.

“Penunjukan Plt ini sudah sesuai ketentuan yang berlaku, juga berdasarkan pertimbangan kapasitas, profesionalitas, dan kompetensi sebagai pejabat eselon I yang diberikan amanah mengawal proses transisi dan memudahkan koordinasi yang ditunjuk oleh pimpinan Kementerian Imi-Pas,” ujar Hantor di kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta, Jumat (25/10/2024).

BACA JUGA:  Prabowo dan Bill Gates Bahas Pembangunan Indonesia, Fokus pada Pendidikan dan Kesehatan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hantor menjelaskan, saat ini Asep Kurnia bertindak sebagai Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi. Sedangkan Y. Ambeg Paramarta menjabat Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkumham.

Kemudian, Ibnu Chuldun merupakan Staf Ahli Menteri Hukum dan HAN Bidang Politik dan Keamanan. Terakhir, Saffar Muhammad Godam selaku Direktur Izin Tinggal Keimigrasian.

Lebih lanjut dia menjelaskan, penunjukan itu sebagai salah satu pemenuhan dari institusi yang baru dibentuk. Nantinya, selain melaksanakan tugas kedinasan sehari-hari pada jabatan eksisting, keempat pejabat tersebut juga ditugaskan untuk melaksanakan tugas dan fungsi sementara sebagai Plt sampai dengan diterbitkannya Peraturan Presiden tentang Kementerian/Lembaga dan ditunjuknya pejabat yang definitif.

BACA JUGA:  Kakanwil Kemenagsu Terima Anugerah Achievement Person KIP

“Perlu dilakukan cepat dalam mempersiapkan kelengkapan organisasi, apalagi menyangkut hal-hal yang bersifat penting dan strategis sesuai dengan maksud pembentukan Kementerian Imi-Pas,” tutur Hantor.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru