Menyimak Inses Deli Serdang

- Penulis

Minggu, 24 Juli 2022 - 01:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi-D|torial

Ilustrasi-D|torial

KASUS persetubuhan sedarah (inses) kembali mengusik perhatian. Biadab, bejat, laknat, menjijikkan, tak bermoral, menjadi sebutan tepat bagi sang ayah yang tega menyetubuhi, mencabuli putrinya sendiri.

Referensi menguraikan, inses adalah hubungan seksual yang dilakukan oleh pasangan yang memiliki ikatan keluarga (kekerabatan) yang dekat, biasanya antara ayah dengan anak perempuannya, ibu dengan anak laki-lakinya, atau antar sesama saudara kandung atau saudara sepihak.

Setidaknya menilik dua kasus inses terjadi selama bulan Juli 2022, di wilayah hukum Polresta Deli Serdang yang menguap ke permukaan patut menjadi perhatian semua pihak, meski kasus inses bukan kasus degradasi moral secara umum.

BACA JUGA: Ayah Biadab Tega Cabuli Putri Kandungnya 10 Kali

Adalah kebejatan PMN, 33 tahun, terhadap putrid kandungnya berusia 12 tahun, dirumahnya, Kecamatan Bangun Purba. PMN mencabuli putrinya sebanyak 10 kali tanpa sepengetahuan ibunya. PMN ditangkap dan ditahan Polresta Deli Serdang, Sabtu 23 Juli 2022.

BACA JUGA:  Kasus Inses dan Pengiriman Bayi Meninggal Lewat Ojol, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Kemudian, pencabulan putri kandung sebelumnya terjadi sejak Mei 2021. Awal birahi SSN alias PB, 45 tahun, penduduk Galang, Deli Serdang ini memuncak ketika sang putri berusia 15 tahun, merasa kurang enak badan kemudian meminta ayahnya untuk mengusuk. Kasus inses SSN alias PB telah ditangani Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Senin 11 Juli 2022.

BACA JUGA: Birahi Ayah Memuncak, Putri Kandug pun Digasak

Mental Bermasalah

Semua agama besar dunia melarang hubungan sumbang. Dalam Islam dengan kajian fiqih, dikenal dengan konsep mahram yang mengatur hubungan sosial di antara individu-individu yang masih sekerabat.

Bagi seseorang tidak diperkenankan menjalin hubungan percintaan atau perkawinan dengan orangtua, kakek atau nenek, saudara kandung, saudara tiri (bukan saudara angkat), saudara dari orangtua, kemenakan, serta cucu.

BACA JUGA:  Presisi dan 76 Tahun Bhayangkara

Alkitab Kristen dalam Imamat 18, juga tertulis penegasan larangan hubungan sedarah antara kekerabatan tertentu.

Tara de Thouars, psikolog klinis jebolan Universitas Indonesia ini berpendapat, kasus inces sebagian besar diakibatkan tekanan atau stres, tanpa kekuatan mental yang memadai.

Kemudian minimnya empati atau nurani seorang ayah terhadap buah hatinya. Ketidakmampuan atau buruknya kemampuan pengendalian diri sang ayah, bisa jadi adanya trauma di masa lalu untuk pelaku sehingga perilakunya dan cara berpikirnya tidak normal.

Pemerintah perlu melakukan penyuluhan moralitas dengan pendekatan pemahaman agama, moral dan psikologi, sehingga memunculkan jiwa yang sehat. Penting menggalakkan intervensi guna menciptakan keluarga-keluarga yang lebih sehat, bermoral dan bahagia.

D-torial|maruli agus salim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari pertama Kerja,AHY Kunjungi Gereja Masehi Injili di Manado.
Helikopter yang Jatuh di Hutan Halmahera Akhirnya Ditemukan
Horas Medan Bukan Sekadar Konten
Sadisme
Timba Karang Simpang Gonting
Darurat PMK, Kurban
Presisi dan 76 Tahun Bhayangkara
Pariwisata Desa

Berita Terkait

Jumat, 23 Februari 2024 - 09:26 WIB

Hari pertama Kerja,AHY Kunjungi Gereja Masehi Injili di Manado.

Kamis, 22 Februari 2024 - 18:18 WIB

Helikopter yang Jatuh di Hutan Halmahera Akhirnya Ditemukan

Sabtu, 24 Desember 2022 - 10:49 WIB

Horas Medan Bukan Sekadar Konten

Sabtu, 30 Juli 2022 - 18:24 WIB

Sadisme

Minggu, 24 Juli 2022 - 01:01 WIB

Menyimak Inses Deli Serdang

Berita Terbaru