Jakarta-Mediadelegasi : Politikus PDIP Hasto Kristiyanto tetap melanjutkan gugatan terhadap Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) ke Mahkamah Konstitusi (MK), meskipun telah mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Gugatan ini terkait dengan sanksi bagi pelaku perintangan penyidikan kasus korupsi.
“Rencananya akan lanjut,” kata Maqdir Ismail, kuasa hukum Hasto, saat dikonfirmasi pada Rabu (13/8/2025). Maqdir menambahkan bahwa Hasto berencana hadir langsung dalam sidang perdana yang digelar hari ini di MK.
Sidang perdana gugatan UU Tipikor dengan nomor perkara 136/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Hasto akan digelar di MK. Dalam gugatannya, Hasto meminta MK untuk mengubah hukuman maksimal dalam Pasal 21 UU Tipikor dari 12 tahun penjara menjadi 3 tahun penjara.
Menurut Hasto, dirinya mengalami kerugian konstitusional karena sempat ditetapkan sebagai tersangka dan didakwa melakukan perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor. Meskipun demikian, majelis hakim kemudian menyatakan Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan KPK dalam kasus suap untuk pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR bagi Harun Masiku.
Hasto berpendapat bahwa Pasal 21 UU Tipikor tidak memiliki batasan yang jelas mengenai perbuatan yang dianggap merintangi penyidikan. Ia khawatir pasal ini dapat membuat upaya praperadilan juga dianggap sebagai tindakan merintangi atau menggagalkan penyidikan.
“Merujuk ‘karet’-nya bunyi Pasal 21 UU Tipikor, maka tindakan yang sah secara hukum pun tidak akan luput dari jeratannya sebab pasal tersebut tidak mensyaratkan adanya unsur ‘melawan hukum’ atau memberikan ‘batasan yang jelas maupun tegas’ dalam suatu perbuatan yang dikatakan sebagai ‘mencegah, merintangi atau menggagalkan’,” ujarnya dalam berkas gugatan.
Hasto juga berargumen bahwa perbuatan yang diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor tidak termasuk dalam kategori korupsi. Ia menilai ancaman pidana dalam pasal tersebut tidak proporsional jika dibandingkan dengan ancaman hukuman bagi pelaku korupsi lainnya.






