Meski Dapat Amnesti, Hasto Kristiyanto Tetap Gugat Pasal UU Tipikor ke MK

Meski Dapat Amnesti, Hasto Kristiyanto Tetap Gugat Pasal UU Tipikor ke MK.(Foto : Ist.)

Sebagai perbandingan, Hasto menyoroti ancaman hukuman maksimal bagi pemberi suap dalam Pasal 5 UU Tipikor, yakni paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 5 tahun penjara. Ia juga menyinggung ancaman hukuman dalam Pasal 13 UU Tipikor yang mengatur larangan memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri, yakni maksimal 3 tahun.

“Oleh karena itu, ancaman hukuman yang layak terhadap pelanggaran Pasal 21 UU Tipikor harus dimaknai sama dengan ancaman hukuman terendah dari UU Tipikor, yaitu Pasal 13 UU Tipikor, yakni dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun,” tegasnya.

Sebelumnya, Hasto divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti memberi suap kepada mantan komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, dengan tujuan agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW. Namun, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan.

Bacaan Lainnya

Hasto kemudian dibebaskan dari penjara setelah mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Pemberian amnesti ini membebaskan Hasto dari kewajiban menjalani hukuman yang telah dijatuhkan kepadanya.

Meskipun telah mendapatkan amnesti, Hasto tetap berkeyakinan bahwa Pasal 21 UU Tipikor perlu diuji secara konstitusional di MK. Ia berharap MK dapat mengabulkan gugatannya dan memberikan kepastian hukum yang lebih jelas terkait dengan perbuatan perintangan penyidikan kasus korupsi. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Pos terkait