Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, menjelaskan bahwa keberadaan Tapera sebagai kewajiban, apalagi disertai dengan sanksi, tidak hanya bersifat tumpang tindih tetapi juga berpotensi menimbulkan beban ganda, terutama bagi kelompok pekerja yang sudah berkontribusi dalam skema jaminan sosial lainnya.
Dengan putusan ini, pemerintah dan DPR memiliki waktu dua tahun untuk melakukan penataan ulang terhadap UU Tapera agar sesuai dengan UUD 1945. Penataan ulang ini diharapkan dapat mengakomodasi berbagai masukan dari masyarakat dan para pemangku kepentingan, sehingga Tapera dapat memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh warga negara tanpa menimbulkan beban yang tidak proporsional.
Putusan MK ini disambut baik oleh berbagai kalangan masyarakat, terutama para pekerja yang merasa terbebani dengan adanya kewajiban Tapera. Mereka berharap agar pemerintah dan DPR dapat segera menindaklanjuti putusan ini dengan melakukan penataan ulang yang komprehensif dan transparan.
Pemerintah sendiri telah menyatakan akan menghormati putusan MK dan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan penataan ulang terhadap UU Tapera. Pemerintah juga berjanji akan melibatkan berbagai pihak dalam proses penataan ulang ini, termasuk perwakilan dari pekerja, pengusaha, dan masyarakat sipil.
DPR juga memberikan respons positif terhadap putusan MK ini. Ketua DPR menyatakan bahwa pihaknya siap untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam melakukan penataan ulang terhadap UU Tapera. DPR juga akan membuka ruang dialog dengan berbagai pihak untuk mendapatkan masukan yang konstruktif.
Dengan adanya putusan MK ini, diharapkan sistem pembiayaan perumahan di Indonesia dapat menjadi lebih baik dan lebih adil bagi seluruh warga negara. Pemerintah dan DPR diharapkan dapat bekerja sama secara sinergis untuk mewujudkan sistem pembiayaan perumahan yang berkelanjutan dan inklusif. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






