Muhtadin Minta Polrestabes Medan Segera Proses Pengaduannya

Kamis, 6 Mei 2021 - 00:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan- Mediadelegasi: Seorang pria bernama Muhtadin (24), korban pelemparan batu meminta agar pihak Polrestabes Medan menindak lanjuti laporannya.

Laporan kasus pelemparan batu tersebut sudah dilaporkannya ke Mapolrestabes Medan yang tertuang dalam Nomor : STLP/874/IV/YAN/:2.5/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT.

Muhtadin yang dikonfirmasi wartawan lewat telpon selulernya, Rabu (5/5/2021) mengatakan, dirinya menjadi korban pelemparan batu oleh pelaku pada saat akan mengurus SKCK di Mapolsek Percut Sei Tuan, pada Rabu (21/4/2021) lalu.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka memar di bagian kaki dan terpaksa dilarikan ke tukang kusuk.

“Setelah tiga hari istirahat, akhirnya saya melaporkan peristiwa yang menimpah saya ke Mapolrestabes Medan”, ujar Muhtadin.

Muhtadin menejelaskan, Kejadian bermula, ketika akan pulang dari Mapolsek Percut Sei Tuan, tepatnya di depan pintu gerbang. Tiba-tiba datang seorang wanita sambil membawa batu bata dan melemparkan ke arah korban.

BACA JUGA:  Revitalisasi Masuki Tahap Finishing, Taman Cadika Tutup Mulai Besok Sampai 12 Agustus

“Saya mau pulang bang, tiba-tiba di  lempar batu sama ibu itu”, ungkapnya.

Muhtadin menambahkan, ia sempat memohon kepada ibu tersebut agar tidak melempar dirinya. Tetapi sang ibu tidak menghiraukanya, bahkan semakin mengamuk  sambil mengayunkan batu beberapa kali.

Terkait laporannya ke Mapolrestabes Medan, korban Muhtadin mengaku pihak penyidik sudah mengarahkannya membuat visum dan memeriksa saksi-saksi.

“Saksi-saksi sudah diperiksa, begitu juga visum, jadi saya berharap pihak Polrestabes Medan segera menindak lanjuti kasus yang saya laporkan ini”, harap Muhtadin.

Terpisah, Praktisi Hukum Jonson David Sibarani SH ketika dimintai tanggapannya mengatakan, kalau sudah terbitkan Laporan Pengaduan, pihak kepolisian hendaknya memprosesnya.

“Jikalau terbukti bersalah, ya tindak. Lanjutkan sampai pengiriman berkas ke jaksa”, tegasnya.

BACA JUGA:  120 Pengaduan Tertangani dengan Baik

“Namun kalau memang tidak terbukti, jangan lama-lama, langsung aja terbitkan SP3, supaya ada kepastian hukum. Itu perkara sepele kok, tidak perlu pembuktian yang rumit,” katanya. D|Mdn.Neng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi
Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Rabu, 16 September 2026 - 16:11 WIB

Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!

Selasa, 15 September 2026 - 14:31 WIB

BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal

Berita Terbaru