Muhtadin Minta Polrestabes Medan Segera Proses Pengaduannya

Kamis, 6 Mei 2021 - 00:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan- Mediadelegasi: Seorang pria bernama Muhtadin (24), korban pelemparan batu meminta agar pihak Polrestabes Medan menindak lanjuti laporannya.

Laporan kasus pelemparan batu tersebut sudah dilaporkannya ke Mapolrestabes Medan yang tertuang dalam Nomor : STLP/874/IV/YAN/:2.5/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT.

Muhtadin yang dikonfirmasi wartawan lewat telpon selulernya, Rabu (5/5/2021) mengatakan, dirinya menjadi korban pelemparan batu oleh pelaku pada saat akan mengurus SKCK di Mapolsek Percut Sei Tuan, pada Rabu (21/4/2021) lalu.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka memar di bagian kaki dan terpaksa dilarikan ke tukang kusuk.

“Setelah tiga hari istirahat, akhirnya saya melaporkan peristiwa yang menimpah saya ke Mapolrestabes Medan”, ujar Muhtadin.

Muhtadin menejelaskan, Kejadian bermula, ketika akan pulang dari Mapolsek Percut Sei Tuan, tepatnya di depan pintu gerbang. Tiba-tiba datang seorang wanita sambil membawa batu bata dan melemparkan ke arah korban.

BACA JUGA:  Tim Bobby-Surya Laporkan Pelemparan Mobil Bobby ke Polrestabes Medan

“Saya mau pulang bang, tiba-tiba di  lempar batu sama ibu itu”, ungkapnya.

Muhtadin menambahkan, ia sempat memohon kepada ibu tersebut agar tidak melempar dirinya. Tetapi sang ibu tidak menghiraukanya, bahkan semakin mengamuk  sambil mengayunkan batu beberapa kali.

Terkait laporannya ke Mapolrestabes Medan, korban Muhtadin mengaku pihak penyidik sudah mengarahkannya membuat visum dan memeriksa saksi-saksi.

“Saksi-saksi sudah diperiksa, begitu juga visum, jadi saya berharap pihak Polrestabes Medan segera menindak lanjuti kasus yang saya laporkan ini”, harap Muhtadin.

Terpisah, Praktisi Hukum Jonson David Sibarani SH ketika dimintai tanggapannya mengatakan, kalau sudah terbitkan Laporan Pengaduan, pihak kepolisian hendaknya memprosesnya.

“Jikalau terbukti bersalah, ya tindak. Lanjutkan sampai pengiriman berkas ke jaksa”, tegasnya.

BACA JUGA:  Pemprov Sumut Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan SP4N LAPOR!

“Namun kalau memang tidak terbukti, jangan lama-lama, langsung aja terbitkan SP3, supaya ada kepastian hukum. Itu perkara sepele kok, tidak perlu pembuktian yang rumit,” katanya. D|Mdn.Neng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Wali Kota Medan Rico Waas Tutup Mulut soal Fee 15% di Dinas Perkim, Praktisi Hukum Desak KPK Turun Tangan
Mahasiswa JMI Unjuk Rasa di Medan, Desak Usut Dugaan Monopoli Proyek & Fee 18–25 Persen di Dinas Perkim
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:20 WIB

Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi

Berita Terbaru