Muhtadin Minta Polrestabes Medan Segera Proses Pengaduannya

- Penulis

Kamis, 6 Mei 2021 - 00:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan- Mediadelegasi: Seorang pria bernama Muhtadin (24), korban pelemparan batu meminta agar pihak Polrestabes Medan menindak lanjuti laporannya.

Laporan kasus pelemparan batu tersebut sudah dilaporkannya ke Mapolrestabes Medan yang tertuang dalam Nomor : STLP/874/IV/YAN/:2.5/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT.

Muhtadin yang dikonfirmasi wartawan lewat telpon selulernya, Rabu (5/5/2021) mengatakan, dirinya menjadi korban pelemparan batu oleh pelaku pada saat akan mengurus SKCK di Mapolsek Percut Sei Tuan, pada Rabu (21/4/2021) lalu.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka memar di bagian kaki dan terpaksa dilarikan ke tukang kusuk.

“Setelah tiga hari istirahat, akhirnya saya melaporkan peristiwa yang menimpah saya ke Mapolrestabes Medan”, ujar Muhtadin.

Muhtadin menejelaskan, Kejadian bermula, ketika akan pulang dari Mapolsek Percut Sei Tuan, tepatnya di depan pintu gerbang. Tiba-tiba datang seorang wanita sambil membawa batu bata dan melemparkan ke arah korban.

BACA JUGA:  IKA BKPRMI Sumut Silaturahmi ke Edy Rahmayadi

“Saya mau pulang bang, tiba-tiba di  lempar batu sama ibu itu”, ungkapnya.

Muhtadin menambahkan, ia sempat memohon kepada ibu tersebut agar tidak melempar dirinya. Tetapi sang ibu tidak menghiraukanya, bahkan semakin mengamuk  sambil mengayunkan batu beberapa kali.

Terkait laporannya ke Mapolrestabes Medan, korban Muhtadin mengaku pihak penyidik sudah mengarahkannya membuat visum dan memeriksa saksi-saksi.

“Saksi-saksi sudah diperiksa, begitu juga visum, jadi saya berharap pihak Polrestabes Medan segera menindak lanjuti kasus yang saya laporkan ini”, harap Muhtadin.

Terpisah, Praktisi Hukum Jonson David Sibarani SH ketika dimintai tanggapannya mengatakan, kalau sudah terbitkan Laporan Pengaduan, pihak kepolisian hendaknya memprosesnya.

“Jikalau terbukti bersalah, ya tindak. Lanjutkan sampai pengiriman berkas ke jaksa”, tegasnya.

BACA JUGA:  Bawaslu Sumut Tindaklanjuti Laporan Pelanggaran Administrasi TSM Pilkada Humbahas

“Namun kalau memang tidak terbukti, jangan lama-lama, langsung aja terbitkan SP3, supaya ada kepastian hukum. Itu perkara sepele kok, tidak perlu pembuktian yang rumit,” katanya. D|Mdn.Neng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Usai Penjelasan Pemko, Anggaran Air Mineral Rp1,1 Miliar Masih Diperdebatkan
Program Revitalisasi Sekolah di Medan Disorot, LP3 Siap Laporkan ke Kejati Sumut
Belum Reda Kasus Dishub, Rico Waas Kena Sorotan Air Mineral Rp1 Miliar
Srikandi FAST UNPRI Tembus Jurnal Scopus Q2: Bukti Nyata Kebijakan Kelulusan Berbasis Publikasi Ilmiah
Air Mineral Rp1 Miliar Setahun di Pemko Medan Disorot, Gen Z Sumut : “Mungkin Makhluk Halus Ikut Minum”
Zakiyuddin: Soal Sekda Tak Perlu Dibicarakan, Mekanismenya Sudah Diatur
Kritik Kebijakan Pemerintah, Ratusan Mahasiswa Kepung Gedung DPRD Sumut
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:08 WIB

Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:43 WIB

Usai Penjelasan Pemko, Anggaran Air Mineral Rp1,1 Miliar Masih Diperdebatkan

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:02 WIB

Program Revitalisasi Sekolah di Medan Disorot, LP3 Siap Laporkan ke Kejati Sumut

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:32 WIB

Belum Reda Kasus Dishub, Rico Waas Kena Sorotan Air Mineral Rp1 Miliar

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:49 WIB

Srikandi FAST UNPRI Tembus Jurnal Scopus Q2: Bukti Nyata Kebijakan Kelulusan Berbasis Publikasi Ilmiah

Berita Terbaru