Mulai 1 Januari 2025, Bus Listrik Medan Tak Lagi Gratis

Mulai 1 Januari 2025, Bus Listrik Medan Tak Lagi Gratis
Armada bus listrik milik Pemkot Medan. Foto: Diskominfo

Medan -Mediadelegasi:  Tarif angkutan perkotaan bus listrik di Kota Medan bakal tidak lagi gratis,  karena pemerintah kota (Pemko) setempat  mulai  mengenakan tarif  sebesar Rp5.000/orang  terhitung mulai 1 Januari 2025.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis mengatakan kebijakan ini atas dasar Keputusan Wali Kota Medan No.550/16.K, maka pengguna bus listrik dikenakan tarif reguler.

“Dengan berlakunya keputusan tersebut, Pemkot Medan telah menetapkan tarif angkutan perkotaan sebesar Rp5.000/orang untuk penumpang umum,” kata Iswar, di Medan, Senin (30/12).

Bacaan Lainnya

Selain itu, lanjut dia, bagi para pelajar, mahasiswa, lanjut usia (lansia), dan disabilitas akan dikenakan tarif sebesar Rp3.000/orang.

Sedangkan untuk balita tidak dikenakan tarif atau gratis. “Untuk yang mendapatkan subsidi khusus, harus terlebih dahulu melakukan registrasi sebelum melakukan perjalanan,” ujarnya.

Pihaknya menyatakan registrasi itu dapat dilakukan di Terminal Amplas, Terminal Pinang Baris, J City, Belawan, Stasiun Bandar Kalifah, Terminal Lau Cih Tuntungan, dan Plaza Medan Fair.

“Di situ nanti ada petugas kita, silahkan daftarkan dengan membawa kartu elektronik yang digunakan, kartu keluarga, KTP, kartu pelajar, atau kartu mahasiswa,” ungkap dia.

Pihaknya juga mengatakan bahwa tarif ini berlaku satu sistem atau setiap perjalanan yang memakan waktu sekitar 75 menit, dan transaksi kedua tidak dikenakan tarif alias gratis.

“Misalnya kita dari Terminal Amplas ingin menuju ke Belawan. Transaksi pertamanya kita dikenakan tarif Rp5000 untuk umum, dan anggap perjalanan 45 menit. Kita turun di Lapangan Merdeka, setelah itu kita naik bus menuju ke Belawan otomatis transaksi kedua gratis,” jelasnya.

Iswar juga menyebutkan bahwa ke depan Dinas Perhubungan Kota Medan akan menetapkan sistem One Man One Ticket atau satu orang satu kartu.

“Jadi ke depan satu orang menggunakan satu kartu setiap transaksi. Pembayarannya menggunakan e-wallet, seperti Qris, dana, gopay dan kartu elektronik lainya,” tutur Iswar.

Pembayaran bus listrik tersebut dilakukan non-tunai bisa menggunakan e-wallet apa pun. Catatannya jika dalam 75 menit melakukan 2 kali perjalanan atau lebih di rute yang sama akan dihitung sekali perjalanan.

“Sekarang sudah diterapkan one man one card, sistem pembayaran ini bisa menggunakan E-wallet seluruh sistem pembayaran cash less itu bisa, setiap di tap nanti langsung terpotong dalam satu perjalanan,”   paparnya.

Tarif khusus untuk pelajar, mahasiswa, lansia dan penyandang disabilitas harus dilakukan registrasi terlebih dahulu ke beberapa titik yang sudah disiapkan oleh Dinas Perhubungan Medan.

Berikut tarif bus listrik Medan per 1 Januari 2025
• Reguler: Rp 5 ribu
• Khusus: Rp 3 ribu

Lokasi Registrasi untuk Tarif Khusus
• Terminal Amplas (awal keberangkatan)
• Terminal Pinang Baris (awal keberangkatan)
• J City (awal keberangkatan)
• Belawan (awal keberangkatan)
• Stasiun Bandar Kalifah (awal keberangkatan)
• Terminal Lau Cih Tuntungan (awal keberangkatan)
• Plaza Medan Fair (awal keberangkatan)

Syarat untuk Tarif Khusus
1. Pelajar SD berlaku sampai kelas 6
• Kartu elektronik
• Kartu keluarga

2. Pelajar SMP berlaku sampai kelas 3
• Kartu elektronik
• Kartu pelajar/kartu keluarga

3. Pelajar SMA berlaku sampai kelas 3
• Kartu elektronik
• Kartu pelajar/kartu keluarga
• Kartu Tanda Penduduk (jika ada)

4. Mahasiswa
• Kartu elektronik
• Kartu mahasiswa
• Kartu Tanda Penduduk
• Batas usia maksimal 24 tahun

5. Lansia
• Kartu elektronik
• Kartu Tanda Penduduk
• Usia minimal 60 tahun

6. Disabilitas
• Kartu elektronik
• Kartu Tanda Penduduk
• Batas usia seumur hidup.  D/Red

Pos terkait