Muslim Hadapi Merebaknya Wabah PMK

Muslim Hadapi Merebaknya Wabah PMK
Foto: D|Ist

Sergai-Mediadelegasi: Perayaan Idul Adha 1443 H/2022 di Serdang Bedagai (Sergai) tahun ini berjalan dengan kondisi yang sangat “berbeda”. Selain karena pandemi Covid-19 belum benar-benar berakhir, umat Muslim dihadapkan dengan merebaknya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) serta lumpy skin disease  (LSD). Kondisi ini memaksa pemerintah pusat menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK pada hewan ternak.

Pernyataan itu disampaikan Wakil Bupati Sergai H Adlin Umar Yusri Tambunan ST MSP, pada acara pelepasan Petugas Pengawasan dan Pemeriksa Pemotongan Hewan Kurban, di Pendopo Kerajaan Negeri Bedagai, Kompleks Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Jumat (8/7).

Sebagai aksi pencegahan, Wakil Bupati Sergai merasa para petugas pengawas dan pemeriksa ini akan sangat diperlukan. Hal ini utamanya demi kelancaran dan keamanan pelaksanaan pemotongan hewan kurban.

Bacaan Lainnya

“Masyarakat perlu diyakinkan, meskipun PMK dan LSD merebak, namun Pemkab Sergai akan berusaha memastikan kesehatan dan keamanan hewan kurban. Dengan adanya personil yang bertugas mengawasi dan memeriksa, maka bisa dipastikan hewan kurban yang akan disembelih dalam keadaan baik, aman, dan tentunya halal,” ucap Adlin Tambunan.

Dirinya melanjutkan, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh setiap hewan yang akan dijadikan kurban.  Adalah hewan kurban harus sudah dinyatakan sehat, dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang diterbitkan oleh Dinas Peternakan.

“Selanjutnya yang sama pentingnya, hewan tersebut harus sesuai syariat Islam, dengan mempedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2022 dan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022. Lalu proses pemotongan harus sesuai dengan protokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah,” terang Wakil Bupati.

Terakhir, Adlin Tambunan berpesan kepada para petugas agar menjalankan amanah yang diberikan dengan semaksimal mungkin. 

Pos terkait