Perangkat Desa Segera Perkarakan Kebijakan Kades Payagambar

Jumat, 8 Juli 2022 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah seorang aparat Desa Payagambar menunjukkan lembar surat permohonan rekomendasi pemberhentian Perangkat Desa diteken Kepala Desa Payagambar, Harmaini. Foto: D|Ist

Salah seorang aparat Desa Payagambar menunjukkan lembar surat permohonan rekomendasi pemberhentian Perangkat Desa diteken Kepala Desa Payagambar, Harmaini. Foto: D|Ist

Batangkuis-Mediadelegasi: Pauziah Hanum SH dari Kantor Hukum Pauziah Simangunsong SH & Rekan segera memperkarakan sikap dan kebijakan Harmaini, Kepala Desa (Kades) Payagambar, Kecamatan Batangkuis, Deliserdang. Pasalnya, sang Kades diduga memperlakukan perangkat desa tidak wajar, bagai petugas kebersihan dan menerbitkan Surat Peringatan (SP) yang bertentangan dengan Pasal 51 dan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Harmaini bahkan telah membuat surat permohonan rekomendasi pemberhentian perangkat desa kepada Camat Batangkuis bertanggal 5 Juli 2022, untuk Zamri Nur, Kasi Pemerintahannya di Kantor Desa Payagambar.

Menurut Pauziah Hanum, kliennya Kasi Pemerintahan Desa Payagambar, dan sejumlah aparat desa lainnya tidak patut mendapat perlakuan kurang simpatik dari Kades dimaksud.

“Sejumlah klien kami mengaku kerap diancam akan diberhentikan apabila tidak patuh dan tunduk kepada perintah sang Kades Payagambar,” sebut Pauziah.

Kepada wartawan, Kamis (7/7), Kadus yang menjabat tiga periode itu mengatakan, dirinya sangat kecewa atas sikap dan kebijakan Kadesnya menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1 karena dinilai tidak patuh kepada pimpinan.

BACA JUGA:  Rapidin Hadiri Pisah Sambut Pendeta Resort HKBP Lubukpakam

Cerita Kadus 3 ini, terbitnya SP 1 itu setelah Kades itu memerintahkannya membabat rumput di Jalan Desa sekira sepanjang 400 meter yang harus siap dalam satu hari.

“Saya berinisiatif terlebih dahu memompakan racun rumput sebelum membabatnya agar memperoleh hasil maksimal. Lalu esoknya melanjutkan pembabatan rumput tepi Jalan Desa itu,” ungkap Kadus 3 seraya menyebutkan hari itu juga dia justru dihadiahi SP.

Sebagaimana hal miris juga dialami Zamri Nur, Kasi Pemerintahan Desa Payagambar. “Berselang tiga hari sang Kades terlantik, dia langsung dapat SP 1. Kemudian beberapa hari berikutnya, saya dipaksa meneken SP 1 lagi dengan nomor surat yang pertama saya terima,” bebernya.

Pauziah Simangunsong menduga Kades menyalahgunakan wewenang jabatan dengan mengeluarkan SP 1 berulang, lalu SP 1 diambil kemudian terbit lagi SP 2.

“Hemat kami, sang Kades tidak teliti dalam urusan administrasi kepemimpinannya dan mengabaikan Undang-Undang Nomor 6, Tahun 2014 tentang Desa,” sebut Pauziah.

Yang lebih miris, kata Pauziah, terhadap klien mereka diduga terjadi tekanan dengan kalimat bernada ancaman pecat dengan menggantikan dengan bekas Tim Sukses yang memenangkan sang Kades dalam perhelatan Pilkades barusan.

BACA JUGA:  Bawaslu Deli Serdang Rekomendasikan Penundaan Pilkada Karena Banjir

Menurut Pauziah, pihaknya telah mengirimkan permohonan klarifikasi kepada Kades Payagambar untuk duduk bersama dengan kliennya guna mendapat penjelasan SP yang diterbitkan Kades.

Jika tak ada ittikad baik sang Kades atas permohonan klarifikasi itu, menurut Pauziah, pihaknya segera melayangkan Somasi dan bila perlu menempuh langkah hukum yang lebih jauh.

Kades Payagambar, Kecamatan Batangkuis, Harmaini ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (8/7) melalui ponselnya membenarkan pihaknya ada menerima Surat Permohonan Klarifikasi dari Kantor Hukum Pauziah Simangunsong SH & Rekan, tanggal 21 Juni 2022.

Namun lebih jauh tentang kebijakannya terhadap sejumlah aparat Desa yang kurang simpatik, Harmaini terkesan membatasi pembicaraan. “Kalau begitu sebaiknya kita bertemu, nanti saya hubungi,” sebut Harmaini dari seberang telepon.

Sayangnya, hingga berita ini tayang, kepastian waktu bertemu yang dijanjikan Harmaini tak kunjung jelas.

Satu tanggapan untuk “Perangkat Desa Segera Perkarakan Kebijakan Kades Payagambar”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Belum Lupa Kasus Karo, Kini Dapur MBG Klambir Lima Dekat Kandang Ayam
Kandang Ayam di Belakang Dapur MBG, Ribuan Porsi Makanan Aman?
Jalan Provinsi Longsor di STM Hulu Deli Serdang, Pemkab Siapkan Jalur Alternatif
Kecelakaan Beruntun di Sibolangit Deli Serdang, 3 Kendaraan Hantam Rumah Warga dan Sekolah
BUMDes Mekar Sari Jaya Serobot Lahan Warga di Desa Lain, Ahli Waris Dilarang Mengelola Tanah Sendiri
Deli Prime Residence Dibangun Tanpa Izin PBG, MAI Desak Segel dan Hentikan Proyek
BUMDes Mekar Sari Dilaporkan ke Kejati Sumut, Proyek Kolam Ikan Lintas Wilayah Tanpa Izin Disorot
AC Mati di Gedung Railink Kualanamu, Penumpang Mengeluh Panas Selama Dua Minggu Lebih
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:08 WIB

Belum Lupa Kasus Karo, Kini Dapur MBG Klambir Lima Dekat Kandang Ayam

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:47 WIB

Kandang Ayam di Belakang Dapur MBG, Ribuan Porsi Makanan Aman?

Sabtu, 12 September 2026 - 13:58 WIB

Jalan Provinsi Longsor di STM Hulu Deli Serdang, Pemkab Siapkan Jalur Alternatif

Kamis, 10 September 2026 - 13:44 WIB

Kecelakaan Beruntun di Sibolangit Deli Serdang, 3 Kendaraan Hantam Rumah Warga dan Sekolah

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:37 WIB

BUMDes Mekar Sari Jaya Serobot Lahan Warga di Desa Lain, Ahli Waris Dilarang Mengelola Tanah Sendiri

Berita Terbaru

Camat Sungaikanan, Yusran Hasian Harahap SE MM (dua kiri), Perwakilan Kebun B Simangunsong (tiga kanan), Tokoh masyarakat H Kodirun Harahap SH (dua kanan) bersama jajaran Polsek Sungaikanan dan Personel Koramil 12/Langgapayung saat meninjau langsung longsor hebat sudut Kebun B di Desa Sabungan, Sungaikanan, Labusel, kemarin. Foto: D|maruli siregar

Kabupaten Labuhan Batu Selatan

Sengkarut Gurita Bisnis Kebun di Sabungan Labusel

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:54 WIB