Menurut Jonathan selain Pas Kapal, dia juga mengimbau seluruh nelayan agar membuat kartu Kegiatan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung (Kusuka).
“Kartu ini berfungsi untuk pendataan nelayan dan dapat digunakan sebagai syarat penerima program bantuan nelayan oleh pemerintah. “Bisa jadi kartu Kusuka menjadi kartu asuransi bagi nelayan,” jelasnya.
Ketua Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama Kabupaten Langkat Lukman Hakim menyampaikan apresiasi kepada Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan kelas IV Pangkalan Susu yang telah membuat kegiatan sosialisasi itu.
“Terima kasih dalam pengurusan dokumen Pas kecil, kami nelayan tidak dipersulit dan terlayani dengan baik. Kami akan terus mendampingi para nelayan dalam pengurusan Pas Kecil,” ujarnya pada penyerahan 40 Pas kapal nelayan itu.
Turut hadir, Isnawati Kepala Kordinator SHSK, Kesyahbandaran Otoritas Pangkalan Susu, Jali Nur JFT Pengelolaan Produksi Perikanan Dinas Perikanan dan kelautan Langkat, Pengurus Serikat Nelayan NU Langkat serta para nelayan Penerima Pas Kecil. D|Red-06|rel