New Normal: Zona Merah Belum, Kuning Diperkenankan, Hijau Terserah Pemda

Edy Rahmayadi. Foto:facebook

KETUA Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengatakan, penerapan kebijakan new normal tergantung tingkat risiko penularan virus corona di setiap daerah.

Doni menyebut untuk daerah yang masih menjadi zona merah tak diajurkan untuk menerapkan new normal. Sementara, daerah zona kuning dengan risiko rendah diperkenankan memulai kebijakan tersebut dan zona hijau terserah pimpinan daerah masing-masing.

Bacaan Lainnya

“Daerah-daerah yang statusnya telah menjadi kuning risikonya rendah silakan saja untuk melanjutkan menuju kepada normal baru atau new normal. Sementara daerah yang masih merah kasusnya masih tinggi, ya jangan dulu,” kata Doni usai rapat dengan Presiden Jokowi, Kamis kemarin.

Namun, Doni berharap agar Pemda berkoordinasi dengan tokoh agama hingga pakar epidemiologi. “Masalah zona hijau kapan dimulai tergantung dari kesiapan daerah. Kalau Bupati atau Walikotanya telah melalui tahapan-tahapan telah berkoordinasi berunding berembuk dengan tokoh-tokoh agama pakar epidemiologi. Termasuk juga tokoh pers di daerah yang mungkin tahu perkembangan bagaimana maunya rakyat seperti apa,” tuturnya.

Namun, Doni tak mempermasalahkan apabila pemda menganggap daerahnya belum tepat untuk menerapkan new normal. Sebab, kata dia, Pemda lebih memahami kondisi daerahnya selama wabah virus corona.

Tiga Zona

Hingga berita ini tayang, data diperoleh dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut, 14 Kabupaten Kota yang masuk Zona Kuning Covid-19 di Sumut adalah Asahan, Langkat, Tapanuli Utara, Serdang Bedagai, Binjai, Tanah Karo, Toba, Labuhanbatu Utara, Tanjungbalai, Tebing Tinggi, Padang Sidimpuan, Labuhanbatu, Tapanuli Selatan dan Dairi.

BACA JUGA: Satu Warga Asahan, ASN Pemko Tanjungbalai Positif Corona

Zona Hijau Covid-19 atau belum ditemukan penderita positif Corona adalah pada 15 kabupaten kota yaitu: Sibolga, Tapanuli Tengah, Nias, Mandailing Natal, Nias Selatan, Pakpak Bharat, Humbang Hasundutan, Samosir, Batubara, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Labuhanbatu Selatan, Gunungsitoli, Nias Utara dan Nias Barat.

Sedangkan daerah masuk katogori Zona Merah dengan penderita corona,  Medan sebanyak 276 orang, Deli Serdang 56 orang, Pematang Siantar 26 orang dan Simalungun 22 orang.

Masa Transisi

Pemerintah Provinsi Sumatra Utara menargetkan konsep penerapan kebijakan kenormalan baru atau new normal bisa disiapkan dalam waktu 14 hari.

Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi mengatakan Sumatra Utara saat ini dalam masa transisi menuju new normal, setelah masa tanggap darurat berakhir pada 29 Mei kemarin.

“Saat ini Pemprov Sumut tengah menyusun perencanaan kebijakan new normal yang harus dilaksanakan oleh 33 pemerintah kabupaten dan kota di wilayah tersebut,” katanya.

Edy menargetkan waktu 14 hari dalam menyiapkan regulasi kebijakan new normal. Namun, dirinya tidak menutup kemungkinan seandainya persiapan penerapan kebijakan new normal memakan waktu lebih panjang.

“Kemarin diambil keputusan bahwa new normal yang kita pilih. Untuk itu, kita harus bikin aturan yang harus disepakati selama masa transisi 14 hari,” katanya sebagaimana dikutip dari konferensi video dalam diskusi berjudul Sumut Menghadapi New Normal. D|Red-02

Pos terkait