Oknum ASN Dinkes Sumut Pemberi Suap Vaksinasi Berbayar Dituntut 1,5 Tahun Bui

oknum asn dinkes sumut
Oknum ASN Dinkes Sumut (Aparatur Sipil Negara Dinas Kesehatan Sumatera Utara) yakni Suhadi, yang terbukti memberi suap vaksinasi berbayar, dituntut selama 1 tahun 6, melalui sidang virtual, Sein (17/01/2022).(ist)

Mengutip surat dakwaan, Suhadi didakwa dalam pemberian vaksin Covid-19 kepada dr Indra, tanpa menyeleksi pemakaiannya sehingga memberikan celah untuk dimanfaatkan kepentingan pribadi melaksanakan vaksinasi berbayar.

Vaksin-vaksin yang diterima oleh dr Indra Wirawan dari terdakwa Suhadi, tidak seluruhnya digunakan untuk atau sesuai dengan surat permohonan yang disampaikan oleh Indra kepada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, karena sebagian telah digunakan oleh Indra untuk menvaksin orang-orang yang mau membayar yang telah dikoordinir oleh saksi Selvi.

Dalam proses keluarnya vaksin seharusnya ada laporan pertanggungjawaban dari penggunaannya. Artinya, bila SOP dilakukan maka tidak mungkin ada celah bagi para pelaku untuk memanfaatkan situasi, terlebih anggaran pengadaan vaksin covid19 berasal dari negara yang harus ada pertanggungjawabannya.

Suhadi, dengan sengaja memberikan kesempatan kepada dr Indra dengan cara mengeluarkan dan menyerahkan vaksin Covid-19, secara berulang-ulang tanpa dilengkapi surat permintaan (permohonan) yang sah. Suhadi terlebih dahulu menyimpan vaksin tersebut bukan di gudang farmasi sebagaimana seharusnya, melainkan di dalam kulkas ruang kerjanya dengan tujuan untuk memudahkan penyerahan tersebut.

Padahal Suhadi mengetahui bahwa vaksin tersebut akan digunakan oleh dr. Indra dengan cara vaksinasi sendiri. Selanjutnya vaksin-vaksin tersebut diserahkan kepada dr Indra tanpa melalui Standar Operasional Prosedur (SOP) yang benar. (D-red)

Pos terkait