Oknum ASN Dinkes Sumut Pemberi Suap Vaksinasi Berbayar Dituntut 1,5 Tahun Bui

Senin, 17 Januari 2022 - 19:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum ASN Dinkes Sumut (Aparatur Sipil Negara Dinas Kesehatan Sumatera Utara) yakni Suhadi, yang terbukti memberi suap vaksinasi berbayar, dituntut selama 1 tahun 6, melalui sidang virtual, Sein (17/01/2022).(ist)

Oknum ASN Dinkes Sumut (Aparatur Sipil Negara Dinas Kesehatan Sumatera Utara) yakni Suhadi, yang terbukti memberi suap vaksinasi berbayar, dituntut selama 1 tahun 6, melalui sidang virtual, Sein (17/01/2022).(ist)

Medan-Mediadelegasi: Oknum ASN Dinkes Sumut (Aparatur Sipil Negara Dinas Kesehatan Sumatera Utara) yakni Suhadi, yang terbukti memberi suap vaksinasi berbayar, dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara atau 1,5 tahun bui atau penjara, dalam sidang teleconference di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan pada, Senin (17/1/2022).

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, agar menjatuhkan terdakwa Oknum ASN Dinkes Sumut, Suhadi dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan,” ujarnya JPU Hendri Sipahutar.

JPU menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 56 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa Oknum ASN Dinkes Sumut itu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan dipersidangan.

BACA JUGA:  Terdakwa Perampok Truk Bermuatan CPO di Pintu Tol Tertunduk Jalani Sidang Vidcon

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip surat dakwaan, Suhadi didakwa dalam pemberian vaksin Covid-19 kepada dr Indra, tanpa menyeleksi pemakaiannya sehingga memberikan celah untuk dimanfaatkan kepentingan pribadi melaksanakan vaksinasi berbayar.

Vaksin-vaksin yang diterima oleh dr Indra Wirawan dari terdakwa Suhadi, tidak seluruhnya digunakan untuk atau sesuai dengan surat permohonan yang disampaikan oleh Indra kepada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, karena sebagian telah digunakan oleh Indra untuk menvaksin orang-orang yang mau membayar yang telah dikoordinir oleh saksi Selvi.

Dalam proses keluarnya vaksin seharusnya ada laporan pertanggungjawaban dari penggunaannya. Artinya, bila SOP dilakukan maka tidak mungkin ada celah bagi para pelaku untuk memanfaatkan situasi, terlebih anggaran pengadaan vaksin covid19 berasal dari negara yang harus ada pertanggungjawabannya.

BACA JUGA:  Menanggapi Dugaan "Kelalaian Medis" Prof dr RD di RS Islam Malahayati, Dinkes Provsu "Bersikap Dingin" Hanya Menyampaikan Sudah Ditangani Kemenkes RI

Suhadi, dengan sengaja memberikan kesempatan kepada dr Indra dengan cara mengeluarkan dan menyerahkan vaksin Covid-19, secara berulang-ulang tanpa dilengkapi surat permintaan (permohonan) yang sah. Suhadi terlebih dahulu menyimpan vaksin tersebut bukan di gudang farmasi sebagaimana seharusnya, melainkan di dalam kulkas ruang kerjanya dengan tujuan untuk memudahkan penyerahan tersebut.

Padahal Suhadi mengetahui bahwa vaksin tersebut akan digunakan oleh dr. Indra dengan cara vaksinasi sendiri. Selanjutnya vaksin-vaksin tersebut diserahkan kepada dr Indra tanpa melalui Standar Operasional Prosedur (SOP) yang benar. (D-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru

Camat Sungaikanan, Yusran Hasian Harahap SE MM (dua kiri), Perwakilan Kebun B Simangunsong (tiga kanan), Tokoh masyarakat H Kodirun Harahap SH (dua kanan) bersama jajaran Polsek Sungaikanan dan Personel Koramil 12/Langgapayung saat meninjau langsung longsor hebat sudut Kebun B di Desa Sabungan, Sungaikanan, Labusel, kemarin. Foto: D|maruli siregar

Kabupaten Labuhan Batu Selatan

Sengkarut Gurita Bisnis Kebun di Sabungan Labusel

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:54 WIB