Oknum ASN Dinkes Sumut Pemberi Suap Vaksinasi Berbayar Dituntut 1,5 Tahun Bui

Senin, 17 Januari 2022 - 19:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum ASN Dinkes Sumut (Aparatur Sipil Negara Dinas Kesehatan Sumatera Utara) yakni Suhadi, yang terbukti memberi suap vaksinasi berbayar, dituntut selama 1 tahun 6, melalui sidang virtual, Sein (17/01/2022).(ist)

Oknum ASN Dinkes Sumut (Aparatur Sipil Negara Dinas Kesehatan Sumatera Utara) yakni Suhadi, yang terbukti memberi suap vaksinasi berbayar, dituntut selama 1 tahun 6, melalui sidang virtual, Sein (17/01/2022).(ist)

Medan-Mediadelegasi: Oknum ASN Dinkes Sumut (Aparatur Sipil Negara Dinas Kesehatan Sumatera Utara) yakni Suhadi, yang terbukti memberi suap vaksinasi berbayar, dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara atau 1,5 tahun bui atau penjara, dalam sidang teleconference di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan pada, Senin (17/1/2022).

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, agar menjatuhkan terdakwa Oknum ASN Dinkes Sumut, Suhadi dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan,” ujarnya JPU Hendri Sipahutar.

JPU menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 56 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa Oknum ASN Dinkes Sumut itu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan dipersidangan.

BACA JUGA:  Sorotan Kasus RS Islam Malahayati: Dugaan Malpraktik, Pembayaran Gelap, Dinkes Sumut Minta Maaf dan Minta Kemenkes Bertindak

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip surat dakwaan, Suhadi didakwa dalam pemberian vaksin Covid-19 kepada dr Indra, tanpa menyeleksi pemakaiannya sehingga memberikan celah untuk dimanfaatkan kepentingan pribadi melaksanakan vaksinasi berbayar.

Vaksin-vaksin yang diterima oleh dr Indra Wirawan dari terdakwa Suhadi, tidak seluruhnya digunakan untuk atau sesuai dengan surat permohonan yang disampaikan oleh Indra kepada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, karena sebagian telah digunakan oleh Indra untuk menvaksin orang-orang yang mau membayar yang telah dikoordinir oleh saksi Selvi.

Dalam proses keluarnya vaksin seharusnya ada laporan pertanggungjawaban dari penggunaannya. Artinya, bila SOP dilakukan maka tidak mungkin ada celah bagi para pelaku untuk memanfaatkan situasi, terlebih anggaran pengadaan vaksin covid19 berasal dari negara yang harus ada pertanggungjawabannya.

BACA JUGA:  Wali Kota Minta Dinas PMPTSP Medan Proaktif Jaring Investor

Suhadi, dengan sengaja memberikan kesempatan kepada dr Indra dengan cara mengeluarkan dan menyerahkan vaksin Covid-19, secara berulang-ulang tanpa dilengkapi surat permintaan (permohonan) yang sah. Suhadi terlebih dahulu menyimpan vaksin tersebut bukan di gudang farmasi sebagaimana seharusnya, melainkan di dalam kulkas ruang kerjanya dengan tujuan untuk memudahkan penyerahan tersebut.

Padahal Suhadi mengetahui bahwa vaksin tersebut akan digunakan oleh dr. Indra dengan cara vaksinasi sendiri. Selanjutnya vaksin-vaksin tersebut diserahkan kepada dr Indra tanpa melalui Standar Operasional Prosedur (SOP) yang benar. (D-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswa ISTP Demo Tuntut Kampus Dibuka, Ahli Waris TD Pardede: Tanggung Jawab Yayasan Hana Nelsri Kaban dan LLDikti
Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas
Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik
Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik
5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan
Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan
Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara
Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:08 WIB

Desak Rudy RZ Dipindah ke Nusakambangan, DPW FPM Sumut Akan Gelar Aksi di Ditjenpas

Senin, 29 Juni 2026 - 11:04 WIB

Nobar di Kesawan, Kursi untuk Wali Kota, Aspal untuk Warga Jadi Sorotan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:55 WIB

Farid Wajdi: Wakil Rakyat Tak Boleh Antikritik, Demokrasi Hidup dari Pengawasan Publik

Senin, 29 Juni 2026 - 10:43 WIB

5 Zodiak Paling Hoki 29 Juni 2026: Karier Melesat, Keuangan Makin Menggembirakan

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:47 WIB

Anggota DPR RI Turun Tangan Atasi Polemik Universitas Darma Agung: LLDIKTI Jangan Tunduk ke Yayasan

Berita Terbaru