Oknum ASN Dinkes Sumut Pemberi Suap Vaksinasi Berbayar Dituntut 1,5 Tahun Bui

- Penulis

Senin, 17 Januari 2022 - 19:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum ASN Dinkes Sumut (Aparatur Sipil Negara Dinas Kesehatan Sumatera Utara) yakni Suhadi, yang terbukti memberi suap vaksinasi berbayar, dituntut selama 1 tahun 6, melalui sidang virtual, Sein (17/01/2022).(ist)

Oknum ASN Dinkes Sumut (Aparatur Sipil Negara Dinas Kesehatan Sumatera Utara) yakni Suhadi, yang terbukti memberi suap vaksinasi berbayar, dituntut selama 1 tahun 6, melalui sidang virtual, Sein (17/01/2022).(ist)

Medan-Mediadelegasi: Oknum ASN Dinkes Sumut (Aparatur Sipil Negara Dinas Kesehatan Sumatera Utara) yakni Suhadi, yang terbukti memberi suap vaksinasi berbayar, dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara atau 1,5 tahun bui atau penjara, dalam sidang teleconference di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan pada, Senin (17/1/2022).

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, agar menjatuhkan terdakwa Oknum ASN Dinkes Sumut, Suhadi dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan,” ujarnya JPU Hendri Sipahutar.

JPU menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 56 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa Oknum ASN Dinkes Sumut itu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan dipersidangan.

BACA JUGA:  Polsek Sunggal Ringkus Pengedar Sabu

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip surat dakwaan, Suhadi didakwa dalam pemberian vaksin Covid-19 kepada dr Indra, tanpa menyeleksi pemakaiannya sehingga memberikan celah untuk dimanfaatkan kepentingan pribadi melaksanakan vaksinasi berbayar.

Vaksin-vaksin yang diterima oleh dr Indra Wirawan dari terdakwa Suhadi, tidak seluruhnya digunakan untuk atau sesuai dengan surat permohonan yang disampaikan oleh Indra kepada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, karena sebagian telah digunakan oleh Indra untuk menvaksin orang-orang yang mau membayar yang telah dikoordinir oleh saksi Selvi.

Dalam proses keluarnya vaksin seharusnya ada laporan pertanggungjawaban dari penggunaannya. Artinya, bila SOP dilakukan maka tidak mungkin ada celah bagi para pelaku untuk memanfaatkan situasi, terlebih anggaran pengadaan vaksin covid19 berasal dari negara yang harus ada pertanggungjawabannya.

BACA JUGA:  Gasak Rumah Tetangga, Pria Ini Nginap di Sel Tahanan

Suhadi, dengan sengaja memberikan kesempatan kepada dr Indra dengan cara mengeluarkan dan menyerahkan vaksin Covid-19, secara berulang-ulang tanpa dilengkapi surat permintaan (permohonan) yang sah. Suhadi terlebih dahulu menyimpan vaksin tersebut bukan di gudang farmasi sebagaimana seharusnya, melainkan di dalam kulkas ruang kerjanya dengan tujuan untuk memudahkan penyerahan tersebut.

Padahal Suhadi mengetahui bahwa vaksin tersebut akan digunakan oleh dr. Indra dengan cara vaksinasi sendiri. Selanjutnya vaksin-vaksin tersebut diserahkan kepada dr Indra tanpa melalui Standar Operasional Prosedur (SOP) yang benar. (D-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut
​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan
Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah
Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan
Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut
LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 13:15 WIB

Pemko Medan Anggarkan Rp300 Juta dari APBD 2026 untuk Rehabilitasi Ruangan di Kejati Sumut

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:31 WIB

​Melihat Kebaikan di Tengah Kekurangan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:34 WIB

Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi, Rutin Siarkan Konten Asusila Live dari Hotel Demi Cuan Jutaan Rupiah

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:03 WIB

Benny Sinomba, “Bapak Pendidikan Medan” yang Tinggalkan Jejak Perubahan di Dunia Pendidikan

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Berita Terbaru