Taput-Mediadelegasi: Oknum guru agama lakukan pencabulan dan pelecehan seksual terhadap anak muridnya di salah satu Sekolah Dasar di Tapanuli Utara, Atas perlakuannya itu, kini menjadi sorotan publik. Diketahui guru agama lakukan pencabulan itu berinisial SJH umur 47 tahun, dan menjadi guru Pegawai Negeri Sipil selama 19 (sembilan belas), tega melakukan hal tak senonoh itu kepada anak didiknya.
Kasus itu terungkap pada hari Sabtu, 18 Maret 2022, dimana pihak orang tua korban mengadu ke pihak sekolah tersebut, atas kejadian yang menimpa anaknya. Kejadian berawal pada bulan Desember tahun lalu dan pada hari Selasa 15 Maret 2022, kejadian tersebut terulang kembali. Dan tersangka sendiri sudah sering menyentuh-nyentuh payudara si korban, sehingga ibu korban membuat pengaduan ke Polres Tapanuli Utara, pada tanggal 18/3/2022 yang lalu.
Berdasarkan pengakuan tersangka saat dikonfirmasi awak mediadelegasi.id diruang Kanit V PPA Satreskrim Polres Tapanuli Utara, bahwa tersangka berstatus telah menikah dan mempunyai 3 orang anak itu, menggaku telah khilaf sehingga memegang-megang payudara si korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Ronald Sipayung SH, SIK, MH, membenarkan bahwa oknum guru agama lakukan pencabulan yakni SJH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan. SJH dijemput dari rumahnya, Kamis (24/3/2022) pukul 10.00 wib, dan dilakukan pemeriksaan hingga malam hari.
Setelah selesai diperiksa pada, Jumat (25/3/2022), SJH ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dan langsung di tahan untuk penahanan pertama 20 hari kedepan. Peningkatan status sebagai tersangka oleh penyidik Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak), bahwa perbuatan percabulan yang dilakukan oleh SJH telah di temukan bukti permulaan yang cukup dan didukung dengan dua alat bukti lain berup,a keterangan-keterangan saksi serta bukti petunjuk, sehingga penyidik berkesimpulan, SJH dijadikan tersangka dan resmi di tahan.
Tersangka melakukan aksinya saat proses jam belajar yakni di lokasi kompleks sekolah tepatnya diruang guru dan juga ruang kelas, dengan modus yang dilakukannya, korban disuruh membuatkan teh manis dan juga disuruh memasakan Supermie.
Terkait alasan hasrat seksual menurut Kapolres, korban seorang perempuan yang duduk dibangku kelas VI (enam) Sekolah Dasar. Kebetulan secara fisik dua anak yang menjadi korban tersebut, memiliki fisik yang mungkin lebih besar dibandingkan dengan teman temannya yang lain, sehingga mungkin dengan pertumbuhan itu, memancing atau membuat tersangka melakukan tindak pidana pencabulan terhadap si korban .
Atas perbuatan yang dilakukan oleh SJH dipersangkakan melanggar pasal 76E Yo Pasal 82 ayat ( 1)(2)(3) dan (4) UU RI tahun 2016, tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua, atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 Tahun Penjara.
Sementara itusecara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Tapanuli Utara melalui Sekertaris Dinas Pendidikan, R. Silitonga menyampaikan sangat menyesalkan kejadian tersebut. Atas kasus ini Dinas Pendidikan Tapanuli Utara menyerahkan sepenuhnya kepada aparat hukum, untuk melakukan proses hukum yang berlaku, mulai dari proses penyelidikan sampai dengan penjatuhan hukuman, dengan artian Dinas Pendidikan Tapanuli Utara menjunjung tinggi apa yang akan menjadi sangksi dari aparat penegak hukum yang ada.
Terkait sangksi disiplin yang diberikan R Silitonga menuturkan, pihaknya menunggu ketetapan hukum sebagai dasar penjatuhan hukuman disiplin kepada yang bersangkutan, melihat berapa tahun nantinya akan divonis oleh pengadilan. “Dari dasar inilah Dinas Pendidikan Tapanuli Utara bisa memberikan keputusan mulai dari hukuman disiplin ringan sampai dengan pemberhentian secara tidak hormat,” katanya.
R Silitonga juga mengimbau kepada seluruh guru mulai dari tingkat sekolah Paud, TK, SD, SLTP dan SMU, mari berlomba memajukan mutu pendidikanTapanuli Utara membuat yang terbaik, agar sesuai Misi dan Visi Pemkab Tapanuli Utara untuk menciptakan SDM yang berkualitas. (D/Has-100)












