Jimly Asshiddiqie: Mekanisme Pilih Kapolri Tetap Seperti Sekarang

- Penulis

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Jimly Asshiddiqie, saat memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Ia menyampaikan keputusan Presiden Prabowo Subianto agar mekanisme pengangkatan Kapolri tetap dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Foto: Ist.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Jimly Asshiddiqie, saat memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Ia menyampaikan keputusan Presiden Prabowo Subianto agar mekanisme pengangkatan Kapolri tetap dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Jimly Asshiddiqie, menyampaikan hasil keputusan terkait mekanisme pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar sistem yang berlaku saat ini tetap dipertahankan.

“Jadi Kapolri tetap diangkat oleh Presiden atas persetujuan dari DPR seperti praktik sekarang ini,” ujar Jimly Asshiddiqie dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Jimly menjelaskan bahwa dalam pembahasan internal di lingkungan KPRP, terdapat perbedaan pandangan di antara para anggotanya terkait skema pemilihan Kapolri ke depan.

Sebagian anggota berpendapat bahwa proses pengangkatan sebaiknya tidak lagi memerlukan persetujuan atau konfirmasi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, anggota lainnya memiliki pandangan bahwa mekanisme yang sudah berjalan selama ini dinilai cukup baik dan perlu dipertahankan.

Setelah dilakukan diskusi yang panjang dan mendalam, serta menimbang berbagai kelebihan dan kekurangan dari setiap opsi yang ada, akhirnya Presiden mengambil keputusan final.

BACA JUGA:  Kapolri Safari Ramadhan di Sumut

“Setelah berdiskusi plus-minusnya, Bapak Presiden memberi arahan ya sudah seperti sekarang saja,” tambahnya menjelaskan arahan yang diberikan oleh Prabowo Subianto.

Lebih lanjut, Jimly menegaskan pentingnya memahami hakikat dari persetujuan DPR. Ia menekankan bahwa persetujuan yang diberikan oleh parlemen, baik untuk Kapolri maupun Panglima TNI, bukanlah merupakan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.

Menurutnya, mekanisme yang berlaku saat ini lebih tepat disebut sebagai hak konfirmasi atau right to confirm. Dalam sistem ini, Presiden hanya mengajukan satu nama calon kepada DPR untuk disetujui.

“Baik untuk Kapolri maupun Panglima TNI sesuai dengan ketentuan undang-undang, itu bukan fit and proper test DPR. Tapi disetujui atau tidak disetujui. Itu namanya right to confirm dari Parlemen,” jelas Jimly.

BACA JUGA:  MBG Sasar 20 Juta Penerima Sebelum 17 Agustus 2025, Ciptakan 100.000 Lapangan Kerja Baru

Jadi, posisinya adalah Presiden mengusulkan satu nama, dan DPR memiliki kewenangan penuh untuk menyetujui atau menolak nama tersebut. Namun dalam praktiknya selama ini, Jimly mengakui bahwa calon yang diajukan oleh Presiden hampir selalu mendapatkan persetujuan dari legislatif.

Keputusan untuk mempertahankan status quo ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari aspek konstitusional, dinamika antar lembaga negara, hingga hasil diskusi mendalam bersama seluruh anggota KPRP.

Dengan keputusan ini, maka format pengangkatan Kapolri yang selama ini berjalan, yaitu Presiden mengangkat dengan persetujuan DPR, akan tetap menjadi standar prosedur yang berlaku ke depannya dalam upaya mempercepat dan menyempurnakan reformasi di tubuh kepolisian. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dokter RSCM Ungkap Alasan Andrie Yunus Belum Bisa Hadir Sidang: Risiko Infeksi Tinggi dan Proses Tandur Kulit
Kubu Roy Suryo Lapor Rismon Sianipar dan Istri ke Polda Metro Jaya, Diduga Palsukan ISBN Buku ‘Gibran End Game’
KPK Terbitkan Dua Sprindik Baru Kasus Sugiri Sancoko: Usut Gratifikasi dan Pencucian Uang, Belum Ada Tersangka Baru
Bank Indonesia Kenaikan Suku Bunga Acuan Jadi 5,25 Persen: Langkah Jaga Rupiah dan Kendalikan Inflasi
Polres Boyolali Bongkar Sindikat Penipuan Proyek Koperasi Desa Merah Putih, 5 Tersangka Dibekuk di Jakarta
Mantan Sopir Bakar Mobil Mewah Kades Purwasaba, Polisi: Sudah Rencanakan Dua Hari Sebelum, Bukan Bom Molotov
Waspada Heat Stroke pada Anak Saat Cuaca Panas Ekstrem: Kenali Gejala dan Cara Mencegahnya
Kasus Korupsi Alutsista: Brigjen TNI Teddy Hernayadi Divonis Seumur Hidup, Menhan Sjafrie Ungkap Ketegasan Hukum Militer

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:25 WIB

Dokter RSCM Ungkap Alasan Andrie Yunus Belum Bisa Hadir Sidang: Risiko Infeksi Tinggi dan Proses Tandur Kulit

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:50 WIB

Kubu Roy Suryo Lapor Rismon Sianipar dan Istri ke Polda Metro Jaya, Diduga Palsukan ISBN Buku ‘Gibran End Game’

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:33 WIB

KPK Terbitkan Dua Sprindik Baru Kasus Sugiri Sancoko: Usut Gratifikasi dan Pencucian Uang, Belum Ada Tersangka Baru

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:48 WIB

Bank Indonesia Kenaikan Suku Bunga Acuan Jadi 5,25 Persen: Langkah Jaga Rupiah dan Kendalikan Inflasi

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:21 WIB

Polres Boyolali Bongkar Sindikat Penipuan Proyek Koperasi Desa Merah Putih, 5 Tersangka Dibekuk di Jakarta

Berita Terbaru