Jakarta-Mediadelegasi: Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Jimly Asshiddiqie, menyampaikan hasil keputusan terkait mekanisme pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar sistem yang berlaku saat ini tetap dipertahankan.
“Jadi Kapolri tetap diangkat oleh Presiden atas persetujuan dari DPR seperti praktik sekarang ini,” ujar Jimly Asshiddiqie dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Jimly menjelaskan bahwa dalam pembahasan internal di lingkungan KPRP, terdapat perbedaan pandangan di antara para anggotanya terkait skema pemilihan Kapolri ke depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagian anggota berpendapat bahwa proses pengangkatan sebaiknya tidak lagi memerlukan persetujuan atau konfirmasi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, anggota lainnya memiliki pandangan bahwa mekanisme yang sudah berjalan selama ini dinilai cukup baik dan perlu dipertahankan.
Setelah dilakukan diskusi yang panjang dan mendalam, serta menimbang berbagai kelebihan dan kekurangan dari setiap opsi yang ada, akhirnya Presiden mengambil keputusan final.
“Setelah berdiskusi plus-minusnya, Bapak Presiden memberi arahan ya sudah seperti sekarang saja,” tambahnya menjelaskan arahan yang diberikan oleh Prabowo Subianto.
Lebih lanjut, Jimly menegaskan pentingnya memahami hakikat dari persetujuan DPR. Ia menekankan bahwa persetujuan yang diberikan oleh parlemen, baik untuk Kapolri maupun Panglima TNI, bukanlah merupakan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.
Menurutnya, mekanisme yang berlaku saat ini lebih tepat disebut sebagai hak konfirmasi atau right to confirm. Dalam sistem ini, Presiden hanya mengajukan satu nama calon kepada DPR untuk disetujui.
“Baik untuk Kapolri maupun Panglima TNI sesuai dengan ketentuan undang-undang, itu bukan fit and proper test DPR. Tapi disetujui atau tidak disetujui. Itu namanya right to confirm dari Parlemen,” jelas Jimly.
Jadi, posisinya adalah Presiden mengusulkan satu nama, dan DPR memiliki kewenangan penuh untuk menyetujui atau menolak nama tersebut. Namun dalam praktiknya selama ini, Jimly mengakui bahwa calon yang diajukan oleh Presiden hampir selalu mendapatkan persetujuan dari legislatif.
Keputusan untuk mempertahankan status quo ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari aspek konstitusional, dinamika antar lembaga negara, hingga hasil diskusi mendalam bersama seluruh anggota KPRP.
Dengan keputusan ini, maka format pengangkatan Kapolri yang selama ini berjalan, yaitu Presiden mengangkat dengan persetujuan DPR, akan tetap menjadi standar prosedur yang berlaku ke depannya dalam upaya mempercepat dan menyempurnakan reformasi di tubuh kepolisian. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












