Jimly Asshiddiqie: Mekanisme Pilih Kapolri Tetap Seperti Sekarang

- Penulis

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Jimly Asshiddiqie, saat memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Ia menyampaikan keputusan Presiden Prabowo Subianto agar mekanisme pengangkatan Kapolri tetap dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Foto: Ist.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Jimly Asshiddiqie, saat memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Ia menyampaikan keputusan Presiden Prabowo Subianto agar mekanisme pengangkatan Kapolri tetap dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Jimly Asshiddiqie, menyampaikan hasil keputusan terkait mekanisme pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar sistem yang berlaku saat ini tetap dipertahankan.

“Jadi Kapolri tetap diangkat oleh Presiden atas persetujuan dari DPR seperti praktik sekarang ini,” ujar Jimly Asshiddiqie dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Jimly menjelaskan bahwa dalam pembahasan internal di lingkungan KPRP, terdapat perbedaan pandangan di antara para anggotanya terkait skema pemilihan Kapolri ke depan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagian anggota berpendapat bahwa proses pengangkatan sebaiknya tidak lagi memerlukan persetujuan atau konfirmasi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, anggota lainnya memiliki pandangan bahwa mekanisme yang sudah berjalan selama ini dinilai cukup baik dan perlu dipertahankan.

BACA JUGA:  Penahanan Gus Alex KPK Ungkap Dugaan Korupsi Haji

Setelah dilakukan diskusi yang panjang dan mendalam, serta menimbang berbagai kelebihan dan kekurangan dari setiap opsi yang ada, akhirnya Presiden mengambil keputusan final.

“Setelah berdiskusi plus-minusnya, Bapak Presiden memberi arahan ya sudah seperti sekarang saja,” tambahnya menjelaskan arahan yang diberikan oleh Prabowo Subianto.

Lebih lanjut, Jimly menegaskan pentingnya memahami hakikat dari persetujuan DPR. Ia menekankan bahwa persetujuan yang diberikan oleh parlemen, baik untuk Kapolri maupun Panglima TNI, bukanlah merupakan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.

Menurutnya, mekanisme yang berlaku saat ini lebih tepat disebut sebagai hak konfirmasi atau right to confirm. Dalam sistem ini, Presiden hanya mengajukan satu nama calon kepada DPR untuk disetujui.

“Baik untuk Kapolri maupun Panglima TNI sesuai dengan ketentuan undang-undang, itu bukan fit and proper test DPR. Tapi disetujui atau tidak disetujui. Itu namanya right to confirm dari Parlemen,” jelas Jimly.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya

Jadi, posisinya adalah Presiden mengusulkan satu nama, dan DPR memiliki kewenangan penuh untuk menyetujui atau menolak nama tersebut. Namun dalam praktiknya selama ini, Jimly mengakui bahwa calon yang diajukan oleh Presiden hampir selalu mendapatkan persetujuan dari legislatif.

Keputusan untuk mempertahankan status quo ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari aspek konstitusional, dinamika antar lembaga negara, hingga hasil diskusi mendalam bersama seluruh anggota KPRP.

Dengan keputusan ini, maka format pengangkatan Kapolri yang selama ini berjalan, yaitu Presiden mengangkat dengan persetujuan DPR, akan tetap menjadi standar prosedur yang berlaku ke depannya dalam upaya mempercepat dan menyempurnakan reformasi di tubuh kepolisian. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siapkan Tenaga Kerja untuk Industri EV, Kemnaker Gandeng Dunia Usaha
Rupiah Tertekan, BI Terapkan 7 Langkah Strategis, Batas Beli Dolar Turun Jadi 50 Ribu
Sakit Parah dan Harus Operasi, Nadiem Makarim Minta Pindah Penahanan
Saksi BAIS Bantah Ada Perintah Khusus: Terdakwa Bertindak Sendiri karena Sakit Hati
Sidang Kasus Andrie Yunus, Hakim Minta Ahli Kimia Jelaskan Kandungan Air Keras
Granat Aktif Ditemukan di Perkebunan Banyuwangi, Polisi Lakukan Peledakan Terkendali
Kasus Grace Natalie Jadi Urusan Pribadi, PSI Tegas Tak Beri Bantuan Hukum
MUI Kecam Pendiri Ponpes Pati: Perbuatan Terkutuk, Harus Dihukum Berat

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:56 WIB

Siapkan Tenaga Kerja untuk Industri EV, Kemnaker Gandeng Dunia Usaha

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:20 WIB

Rupiah Tertekan, BI Terapkan 7 Langkah Strategis, Batas Beli Dolar Turun Jadi 50 Ribu

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:48 WIB

Sakit Parah dan Harus Operasi, Nadiem Makarim Minta Pindah Penahanan

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:36 WIB

Saksi BAIS Bantah Ada Perintah Khusus: Terdakwa Bertindak Sendiri karena Sakit Hati

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:17 WIB

Sidang Kasus Andrie Yunus, Hakim Minta Ahli Kimia Jelaskan Kandungan Air Keras

Berita Terbaru