Sakit Parah dan Harus Operasi, Nadiem Makarim Minta Pindah Penahanan

- Penulis

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, saat berada di lingkungan pengadilan. Ia baru saja menjalani perawatan di rumah sakit akibat nyeri tinggi dan memohon pengalihan penahanan demi segera menjalani operasi dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai ratusan miliar rupiah. Foto: Ist.

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, saat berada di lingkungan pengadilan. Ia baru saja menjalani perawatan di rumah sakit akibat nyeri tinggi dan memohon pengalihan penahanan demi segera menjalani operasi dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai ratusan miliar rupiah. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, kembali hadir di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 6 Mei 2026. Kehadirannya kali ini menarik perhatian karena ia sakit parah dan harus operasi sehingga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit sehari sebelumnya.

Dalam kesempatan tersebut, Nadiem membuka keterangannya dengan melaporkan kondisi kesehatannya yang sempat memburuk. Ia mengaku mengalami rasa nyeri yang sangat tinggi hingga harus mendapatkan penanganan medis segera.

“Hanya melaporkan kemarin saya mengalami nyeri yang cukup tinggi. Jadi saya ingin ucapkan terima kasih kepada JPU untuk bisa membawa saya ke rumah sakit untuk perawatan,” ujar Nadiem di hadapan majelis hakim.

Tidak hanya itu, Nadiem pun menyampaikan permohonan yang sangat mendesak. Ia meminta agar hakim berkenan mengabulkan permohonan pengalihan status penahanannya.

Alasannya, kondisi tubuhnya saat ini menuntut untuk segera menjalani tindakan operasi agar bisa pulih sepenuhnya. Ia berharap dengan perubahan status penahanan, proses penyembuhan bisa berjalan lancar tanpa mengganggu jalannya persidangan.

BACA JUGA:  Nadiem Makarim Yakin Bebas Murni: Empat Unsur Korupsi Tak Terbukti, Ini Harapan di Sidang Terakhir

“Mohon sekali permohonan status pengalihan penahanan dikabuli dengan segala rendah hati Yang Mulia, sehingga saya bisa pulih dan tidak mengganggu jadwal sidang, terima kasih, karena saya ingin sidang ini selesai juga secepat mungkin,” ungkapnya dengan nada memohon.

Sebagai informasi, Nadiem Makarim saat ini tengah menjalan proses hukum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan perangkat lunak Chrome Device Management (CDM).

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan sebelumnya, Nadiem didakwa telah memperkaya diri sendiri maupun orang lain dengan nilai yang fantastis, mencapai Rp 809.596.125.000 atau sekitar Rp 809 miliar.

Tindak pidana ini diduga dilakukan Nadiem bersama dengan beberapa orang lainnya, termasuk mantan konsultan dan pejabat tinggi di lingkungan Kemendikbudristek saat itu. Secara keseluruhan, disebutkan ada sekitar 25 orang atau korporasi yang diduga turut diuntungkan dalam proyek tersebut.

BACA JUGA:  Kebakaran Rumah di Jakarta Selatan Tewaskan Anggota BPK, Diduga Akibat Sisa Bahan Renovasi

Selain kerugian berupa pengayaan, jaksa juga menghitung kerugian negara yang dialami secara keseluruhan mencapai angka Rp 2,1 triliun.

Rinciannya, kerugian berasal dari selisih harga atau kemahalan pengadaan laptop Chromebook yang mencapai sekitar Rp 1,5 triliun. Kemudian ditambah dengan nilai pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621 miliar.

Perhitungan kerugian tersebut didasarkan pada kurs terendah selama kurun waktu pelaksanaan proyek, yakni antara Agustus 2020 hingga Desember 2022, yang kini menjadi bahan bukti utama dalam pembuktian perkara korupsi yang menjerat mantan menteri tersebut. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek KDMP Bener Meriah Berbau Kecurangan: Pekerja Terlantar, Kontraktor Menghilang, Bahan Bangunan Tak Layak
Kemnaker Raih Sertifikat ISO 37001:2025, Perkuat Komitmen Anti Penyuapan dan Tata Kelola Bersih
LPSK Kaji Permohonan Sony Sonjaya: Mungkinkah Status Justice Collaborator Diberikan Meski Sudah Ditolak Kejagung?
Prabowo Seloroh: Panglima TNI dan Kapolri Sulit Diganti, Namanya Gabung Jadi “Prabowo Subianto”
Dua Peserta SPPI Meninggal Dunia Saat Latsarmil, Kemhan Sampaikan Duka dan Janji Evaluasi
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan, Persoalkan Sah Tidaknya Penggeledahan
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
Kemnaker dan Huawei Jalin Kerja Sama Perkuat Pendidikan Vokasi dan Daya Saing SDM
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:34 WIB

Proyek KDMP Bener Meriah Berbau Kecurangan: Pekerja Terlantar, Kontraktor Menghilang, Bahan Bangunan Tak Layak

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:17 WIB

Kemnaker Raih Sertifikat ISO 37001:2025, Perkuat Komitmen Anti Penyuapan dan Tata Kelola Bersih

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:38 WIB

LPSK Kaji Permohonan Sony Sonjaya: Mungkinkah Status Justice Collaborator Diberikan Meski Sudah Ditolak Kejagung?

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:25 WIB

Prabowo Seloroh: Panglima TNI dan Kapolri Sulit Diganti, Namanya Gabung Jadi “Prabowo Subianto”

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:03 WIB

Dua Peserta SPPI Meninggal Dunia Saat Latsarmil, Kemhan Sampaikan Duka dan Janji Evaluasi

Berita Terbaru