Sidang Kasus Andrie Yunus, Hakim Minta Ahli Kimia Jelaskan Kandungan Air Keras

- Penulis

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Majelis hakim memerintahkan agar dihadirkan saksi ahli kimia untuk menjelaskan kandungan dan reaksi zat cairan yang digunakan pelaku. Foto: Ist.

Suasana sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Majelis hakim memerintahkan agar dihadirkan saksi ahli kimia untuk menjelaskan kandungan dan reaksi zat cairan yang digunakan pelaku. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Proses persidangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, kembali berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Dalam sidang yang digelar Rabu (6/5/2025), hakim memberikan instruksi khusus agar menghadirkan saksi ahli di bidang kimia.

Permintaan ini muncul setelah jaksa Oditur Militer membacakan berkas dakwaan yang menyebutkan bahwa cairan berbahaya yang digunakan merupakan hasil campuran antara cairan aki (accu) dengan cairan pembersih karat.

Namun, penjelasan tersebut tidak serta merta diterima begitu saja oleh majelis hakim. Hakim menilai perlu adanya pembuktian yang lebih ilmiah dan mendalam mengenai apa saja kandungan sebenarnya dari bahan-bahan tersebut.

“Kita mau tahu juga, yang disiram itu mengandung apa. Itu menjadi tanggung jawab siapa itu, Oditur atau penasihat hukum? Bisa menghadirkan? Saya minta dihadirkan nanti itu yang untuk cairan-cairan ini,” ucap hakim dalam persidangan.

Hakim juga menyoroti reaksi kimia yang mungkin terjadi. Ia ingin memahami secara pasti apa yang terjadi ketika cairan tersebut dicampur, serta bagaimana dampaknya jika terkena kulit, pakaian, atau bagian tubuh lainnya.

BACA JUGA:  Estafet Perkara Salemba, Kasus Andrie Yunus Dilimpahkan

“Air Accu sama apa tadi? pembersih karat. Nah itu kalau dicampur itu mengandung apa itu, terus kemudian bagaimana reaksinya kalau kena kulit, kalau baju kena?,” tanya hakim menyimak detail perkara.

Oleh karena itu, hakim menegaskan perlunya kehadiran ahli yang kompeten. Menurutnya, penjelasan teknis ini sangat penting untuk menentukan tingkat bahaya dari zat yang digunakan para pelaku.

“Ahli berarti. Kita perlu ahli itu, ahli di bidangnya. Ahli kimia lah ya. Kimia atau ahli air keras itu. Ya, ahli kimia lah. Ya itu dari Oditur, kayaknya perlu itu (dihadirkan),” tegasnya.

Mendengar perintah tersebut, pihak Oditur langsung menyatakan kesiapannya. “Siap Yang Mulia,” jawab perwakilan jaksa singkat.

Hakim pun kembali memastikan apakah langkah tersebut sudah dipersiapkan. “Sudah terpikirkan ke sana?,” tanya hakim lagi. “Siap, sudah,” jawab Oditur memastikan.

BACA JUGA:  Jadi Perhatian Publik, KY Pantau Sidang Kasus Apin BK

Hakim menambahkan, karena dalam berkas perkara belum dijelaskan secara rinci, maka kehadiran ahli sangat dibutuhkan untuk menjelaskan apakah cairan itu berbahaya, mematikan, atau hanya menyebabkan luka bakar biasa.

“Karena di berkas ini tidak ada, bagaimana kita menentukan itu kandungannya bagaimana, seperti apa, terus kemudian kalau kena kulit bagaimana reaksinya. Apakah ini membahayakan, mematikan, atau tidak. Nah, ini kan yang tahu kan ahli itu,” pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam kasus ini terdapat empat terdakwa yang merupakan anggota TNI, yaitu Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka. Keempatnya diduga terlibat langsung dalam aksi penyiraman terhadap Andrie Yunus. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dokter RSCM Ungkap Alasan Andrie Yunus Belum Bisa Hadir Sidang: Risiko Infeksi Tinggi dan Proses Tandur Kulit
Kubu Roy Suryo Lapor Rismon Sianipar dan Istri ke Polda Metro Jaya, Diduga Palsukan ISBN Buku ‘Gibran End Game’
KPK Terbitkan Dua Sprindik Baru Kasus Sugiri Sancoko: Usut Gratifikasi dan Pencucian Uang, Belum Ada Tersangka Baru
Bank Indonesia Kenaikan Suku Bunga Acuan Jadi 5,25 Persen: Langkah Jaga Rupiah dan Kendalikan Inflasi
Polres Boyolali Bongkar Sindikat Penipuan Proyek Koperasi Desa Merah Putih, 5 Tersangka Dibekuk di Jakarta
Mantan Sopir Bakar Mobil Mewah Kades Purwasaba, Polisi: Sudah Rencanakan Dua Hari Sebelum, Bukan Bom Molotov
Waspada Heat Stroke pada Anak Saat Cuaca Panas Ekstrem: Kenali Gejala dan Cara Mencegahnya
Kasus Korupsi Alutsista: Brigjen TNI Teddy Hernayadi Divonis Seumur Hidup, Menhan Sjafrie Ungkap Ketegasan Hukum Militer

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:25 WIB

Dokter RSCM Ungkap Alasan Andrie Yunus Belum Bisa Hadir Sidang: Risiko Infeksi Tinggi dan Proses Tandur Kulit

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:50 WIB

Kubu Roy Suryo Lapor Rismon Sianipar dan Istri ke Polda Metro Jaya, Diduga Palsukan ISBN Buku ‘Gibran End Game’

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:33 WIB

KPK Terbitkan Dua Sprindik Baru Kasus Sugiri Sancoko: Usut Gratifikasi dan Pencucian Uang, Belum Ada Tersangka Baru

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:48 WIB

Bank Indonesia Kenaikan Suku Bunga Acuan Jadi 5,25 Persen: Langkah Jaga Rupiah dan Kendalikan Inflasi

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:21 WIB

Polres Boyolali Bongkar Sindikat Penipuan Proyek Koperasi Desa Merah Putih, 5 Tersangka Dibekuk di Jakarta

Berita Terbaru