Sidang Kasus Andrie Yunus, Hakim Minta Ahli Kimia Jelaskan Kandungan Air Keras

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Majelis hakim memerintahkan agar dihadirkan saksi ahli kimia untuk menjelaskan kandungan dan reaksi zat cairan yang digunakan pelaku. Foto: Ist.

Suasana sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Majelis hakim memerintahkan agar dihadirkan saksi ahli kimia untuk menjelaskan kandungan dan reaksi zat cairan yang digunakan pelaku. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Proses persidangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, kembali berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Dalam sidang yang digelar Rabu (6/5/2025), hakim memberikan instruksi khusus agar menghadirkan saksi ahli di bidang kimia.

Permintaan ini muncul setelah jaksa Oditur Militer membacakan berkas dakwaan yang menyebutkan bahwa cairan berbahaya yang digunakan merupakan hasil campuran antara cairan aki (accu) dengan cairan pembersih karat.

Namun, penjelasan tersebut tidak serta merta diterima begitu saja oleh majelis hakim. Hakim menilai perlu adanya pembuktian yang lebih ilmiah dan mendalam mengenai apa saja kandungan sebenarnya dari bahan-bahan tersebut.

“Kita mau tahu juga, yang disiram itu mengandung apa. Itu menjadi tanggung jawab siapa itu, Oditur atau penasihat hukum? Bisa menghadirkan? Saya minta dihadirkan nanti itu yang untuk cairan-cairan ini,” ucap hakim dalam persidangan.

Hakim juga menyoroti reaksi kimia yang mungkin terjadi. Ia ingin memahami secara pasti apa yang terjadi ketika cairan tersebut dicampur, serta bagaimana dampaknya jika terkena kulit, pakaian, atau bagian tubuh lainnya.

BACA JUGA:  Berkas Perkara Setinggi 1 Meter, Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Sebut Kasus Bisa Diselesaikan Secara Sederhana

“Air Accu sama apa tadi? pembersih karat. Nah itu kalau dicampur itu mengandung apa itu, terus kemudian bagaimana reaksinya kalau kena kulit, kalau baju kena?,” tanya hakim menyimak detail perkara.

Oleh karena itu, hakim menegaskan perlunya kehadiran ahli yang kompeten. Menurutnya, penjelasan teknis ini sangat penting untuk menentukan tingkat bahaya dari zat yang digunakan para pelaku.

“Ahli berarti. Kita perlu ahli itu, ahli di bidangnya. Ahli kimia lah ya. Kimia atau ahli air keras itu. Ya, ahli kimia lah. Ya itu dari Oditur, kayaknya perlu itu (dihadirkan),” tegasnya.

Mendengar perintah tersebut, pihak Oditur langsung menyatakan kesiapannya. “Siap Yang Mulia,” jawab perwakilan jaksa singkat.

Hakim pun kembali memastikan apakah langkah tersebut sudah dipersiapkan. “Sudah terpikirkan ke sana?,” tanya hakim lagi. “Siap, sudah,” jawab Oditur memastikan.

BACA JUGA:  Resmi Dilantik Prabowo, Setyo Budiyanto jadi Ketua KPK Baru

Hakim menambahkan, karena dalam berkas perkara belum dijelaskan secara rinci, maka kehadiran ahli sangat dibutuhkan untuk menjelaskan apakah cairan itu berbahaya, mematikan, atau hanya menyebabkan luka bakar biasa.

“Karena di berkas ini tidak ada, bagaimana kita menentukan itu kandungannya bagaimana, seperti apa, terus kemudian kalau kena kulit bagaimana reaksinya. Apakah ini membahayakan, mematikan, atau tidak. Nah, ini kan yang tahu kan ahli itu,” pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam kasus ini terdapat empat terdakwa yang merupakan anggota TNI, yaitu Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka. Keempatnya diduga terlibat langsung dalam aksi penyiraman terhadap Andrie Yunus. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Ditahan KPK, Diduga Pungut Fee Proyek dan Terima Gratifikasi Rp11,14 Miliar
BI Tegaskan Rupiah Bertanda Tangan Purbaya–Perry Tetap Sah dan Berlaku
Menkeu Suahasil: Beras Ilegal Masuk Menodai Swasembada Pangan, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rp27,3 Miliar
Adik Ipar Yaqut Mundur Jadi Saksi, Hakim Perintahkan Tetap Bersaksi untuk Tiga Terdakwa Lain
DPR Sahkan UU Reforma Agraria, Atur Keadilan Tanah dan Penyelesaian Konflik Agraria
Banjir Bandang Solok Sumbar: 4 Luka, 32 Jiwa Mengungsi, Jalur Solok–Padang Terputus
DPR Siap Sahkan RUU Reforma Agraria, Atur Konflik Tanah hingga Redistribusi Lahan
KPK Usut Belasan Rumah Mewah Ipda Yayat Sudrajat Terkait Kasus Suap Bekasi
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 18:11 WIB

Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Ditahan KPK, Diduga Pungut Fee Proyek dan Terima Gratifikasi Rp11,14 Miliar

Selasa, 22 September 2026 - 14:33 WIB

BI Tegaskan Rupiah Bertanda Tangan Purbaya–Perry Tetap Sah dan Berlaku

Selasa, 22 September 2026 - 13:48 WIB

Menkeu Suahasil: Beras Ilegal Masuk Menodai Swasembada Pangan, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rp27,3 Miliar

Selasa, 22 September 2026 - 12:04 WIB

Adik Ipar Yaqut Mundur Jadi Saksi, Hakim Perintahkan Tetap Bersaksi untuk Tiga Terdakwa Lain

Selasa, 22 September 2026 - 11:19 WIB

Banjir Bandang Solok Sumbar: 4 Luka, 32 Jiwa Mengungsi, Jalur Solok–Padang Terputus

Berita Terbaru