Rupiah Tertekan, BI Terapkan 7 Langkah Strategis, Batas Beli Dolar Turun Jadi 50 Ribu

- Penulis

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo. Ia memaparkan tujuh langkah strategis untuk memperkuat nilai tukar rupiah, salah satunya menurunkan batas pembelian dolar AS per orang per bulan dari 100 ribu menjadi 50 ribu dolar serta memperketat pengawasan terhadap perbankan dan korporasi. Foto: Ist.

Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo. Ia memaparkan tujuh langkah strategis untuk memperkuat nilai tukar rupiah, salah satunya menurunkan batas pembelian dolar AS per orang per bulan dari 100 ribu menjadi 50 ribu dolar serta memperketat pengawasan terhadap perbankan dan korporasi. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, memaparkan sejumlah langkah strategis yang akan ditempuh untuk memperkuat nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Upaya ini dilakukan menyusul tekanan yang terjadi di pasar valuta asing belakangan ini.

Perry menjelaskan bahwa total ada tujuh strategi utama yang akan dijalankan secara simultan. Langkah pertama dan paling mendasar adalah memperkuat intervensi di pasar valas, baik di pasar dalam negeri maupun luar negeri.

“Cadangan devisa kami lebih, jadi cukup untuk melakukan stabilisasi nilai tukar rupiah itu,” kata Perry di Kompleks Istana, Rabu (5/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah kedua dan ketiga difokuskan pada penguatan arus modal masuk (inflow) serta koordinasi yang erat antara kebijakan fiskal dan moneter. BI akan mendorong penggunaan instrumen Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) untuk menutup kemungkinan terjadinya arus keluar modal (outflow) dari Surat Berharga Negara (SBN) dan saham.

BACA JUGA:  Rupiah Kembali Melemah Terhadap Dolar AS, Optimisme Penyelesaian Shutdown di AS Jadi Pemicu

Selain itu, Bank Indonesia juga terus melakukan pembelian SBN di pasar sekunder. Hingga saat ini, tercatat nilai pembelian yang sudah dilakukan mencapai Rp 123,1 triliun.

“Kami akan melakukan koordinasi termasuk nanti Pak Menteri Keuangan bisa melakukan masalah buyback dan segala macam. Koordinasi sangat erat antara fiskal dan moneter,” ungkapnya.

Selanjutnya, langkah keempat dan kelima menyasar pada manajemen likuiditas dan pengaturan transaksi di pasar domestik. Pemerintah melalui BI memastikan likuiditas perbankan tetap longgar agar tidak menghambat pertumbuhan ekonomi.

Namun, untuk menekan permintaan terhadap dolar, BI mengambil langkah tegas dengan menurunkan batas maksimal pembelian valas perorangan.

“Yang dulunya 100 ribu dolar per orang per bulan, kita turunkan 50 ribu dolar per orang per bulan. Itu yang kami langsung koordinasi dengan KSSK untuk penguatan,” lanjut Perry menjelaskan kebijakan terbarunya.

BACA JUGA:  Mutilasi Jasad Jadi Ratusan Potongan, Alvi Maulana Divonis Penjara Seumur Hidup

Sementara itu, langkah keenam dan ketujuh difokuskan pada penguatan intervensi di pasar luar negeri (offshore) serta peningkatan pengawasan yang sangat ketat.

BI akan memantau secara khusus perbankan dan perusahaan-perusahaan yang memiliki volume pembelian dolar yang sangat tinggi. Jika diperlukan, tim pengawas akan langsung diturunkan ke lapangan.

“Yang terutama kami lihat bank-bank korporasi yang aktivitas pembelian dolarnya tinggi, kami kirim pengawas ke sana koordinasi dengan Bu Frederika Widyasari Ketua OJK untuk memastikan bagaimana stabilitas sistem keuangan terjaga,” pungkas Perry menegaskan komitmennya menjaga stabilitas ekonomi. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siapkan Tenaga Kerja untuk Industri EV, Kemnaker Gandeng Dunia Usaha
Sakit Parah dan Harus Operasi, Nadiem Makarim Minta Pindah Penahanan
Saksi BAIS Bantah Ada Perintah Khusus: Terdakwa Bertindak Sendiri karena Sakit Hati
Sidang Kasus Andrie Yunus, Hakim Minta Ahli Kimia Jelaskan Kandungan Air Keras
Jimly Asshiddiqie: Mekanisme Pilih Kapolri Tetap Seperti Sekarang
Granat Aktif Ditemukan di Perkebunan Banyuwangi, Polisi Lakukan Peledakan Terkendali
Kasus Grace Natalie Jadi Urusan Pribadi, PSI Tegas Tak Beri Bantuan Hukum
MUI Kecam Pendiri Ponpes Pati: Perbuatan Terkutuk, Harus Dihukum Berat

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:56 WIB

Siapkan Tenaga Kerja untuk Industri EV, Kemnaker Gandeng Dunia Usaha

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:20 WIB

Rupiah Tertekan, BI Terapkan 7 Langkah Strategis, Batas Beli Dolar Turun Jadi 50 Ribu

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:48 WIB

Sakit Parah dan Harus Operasi, Nadiem Makarim Minta Pindah Penahanan

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:36 WIB

Saksi BAIS Bantah Ada Perintah Khusus: Terdakwa Bertindak Sendiri karena Sakit Hati

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:17 WIB

Sidang Kasus Andrie Yunus, Hakim Minta Ahli Kimia Jelaskan Kandungan Air Keras

Berita Terbaru