Medan-Mediadelegasi: Sebuah video yang memperlihatkan aksi nekat seorang oknum polisi diduga sengaja menabrak kendaraan milik warga hingga rusak parah tersebar luas dan menjadi sorotan publik di media sosial. Peristiwa itu terjadi di kawasan Jalan Karya Wisata, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara.
Akibat aksinya yang dianggap brutal dan melanggar hukum, oknum polisi yang bertugas di Polres Tapanuli Selatan dengan inisial Aipda HSR kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat ini, ia tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan adanya insiden tabrakan yang melibatkan personel kepolisian tersebut. Ia menyampaikan hasil pemeriksaan awal yang mengungkap alasan di balik tindakan yang diambil oleh oknum polisi itu.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, aksi nekat tersebut dipicu oleh masalah pribadi yang berkaitan dengan urusan asmara. Pelaku dilanda rasa cemburu yang meluap serta memiliki kecurigaan bahwa istrinya terlibat hubungan perselingkuhan dengan pemilik mobil yang ditabraknya.
“Peristiwa itu terjadi lantaran terlapor terbakar api cemburu dan adanya kecurigaan perselingkuhan antara istri Aipda HSR dengan korban yang berinisial LH,” jelas Ferry dalam keterangannya kepada wartawan pada Sabtu (27/6/2026).
Kronologi kejadian bermula ketika Aipda HSR mengendarai mobil Toyota Kijang Innova membuntuti kendaraan yang dikemudikan korban. Saat tiba di kawasan Medan Johor, ia tiba-tiba melakukan tindakan berbahaya dengan sengaja menabrak mobil Honda HR-V yang dikendarai LH.
Akibat benturan yang cukup keras, bodi mobil korban mengalami kerusakan parah hingga terlihat ringsek. Namun setelah mobil korban berhenti, Aipda HSR justru mendapati kenyataan bahwa istrinya tidak ada di dalam kendaraan tersebut. Kecurigaan yang menjadi pemicu aksinya pun terbukti tidak benar di lokasi kejadian.
Menyikapi tindakan anarkis yang merugikan dirinya, korban tidak tinggal diam. LH segera mengambil langkah hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak berwenang untuk meminta keadilan dan pertanggungjawaban atas kerugian yang diderita.
“Kasus itu telah dilaporkan oleh LH baik secara pidana umum maupun dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri pada tanggal 8 Juni 2026 yang lalu,” tambah Ferry, menegaskan bahwa proses hukum sudah berjalan sejak beberapa waktu sebelumnya.
Pihak kepolisian menyatakan akan menangani kasus ini secara serius dan transparan. Penanganan dilakukan secara terpisah namun terkoordinasi, meliputi proses hukum pidana di bidang penyidikan serta pemeriksaan pelanggaran kode etik di lingkungan internal Polri.
Saat ini, tim penyidik dari berbagai satuan kerja terkait di lingkungan Polda Sumut sedang mengumpulkan bukti, keterangan saksi, dan rekaman peristiwa untuk mengusut tuntas seluruh rangkaian kejadian. Pihak kepolisian juga memastikan tidak akan melindungi oknum yang terbukti bersalah.
Polda Sumut menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan Aipda HSR tidak mencerminkan sikap dan perilaku anggota Polri yang sesungguhnya. Jika terbukti melanggar hukum dan aturan profesi, oknum tersebut akan dijatuhi sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor Turnip
Editor : Alan






