Berdasarkan kondisi tersebut, Ombudsman Kepri mendorong agar ke depan sistem sekolah berasrama lebih difokuskan pada siswa kelas 4 hingga 6 SD. Sementara itu, untuk siswa kelas 1 hingga 3 SD, pola pendidikan non-*boarding* dinilai lebih sesuai dengan kebutuhan dan kesiapan mereka.
“Sarana dan prasarana relatif baik, anak-anak mendapat fasilitas lengkap seperti laptop dan seragam. Namun persoalan utama tetap pada kesiapan usia anak untuk sistem *boarding*,” katanya.
Ombudsman Kepri berharap evaluasi ini dapat menjadi perhatian bagi pemerintah daerah dan pihak terkait dalam penyelenggaraan Sekolah Rakyat. Tujuannya adalah untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan serta perkembangan psikologis anak-anak usia SD.
Dengan adanya evaluasi yang komprehensif, diharapkan program Sekolah Rakyat dapat berjalan lebih optimal dan memberikan manfaat yang maksimal bagi seluruh siswa, khususnya di Provinsi Kepulauan Riau.D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.







