Ombudsman: PDAM Tirtanadi Diminta Batalkan Pencatatan Meteran Pakai Smartphone

“Kita minta Gubernur agar mengevaluasi
pencatatan meteran melalui aplikasi android dan melakukan pendampingan,” ungkap Abyadi.

Ombudsman juga merekomendasikan dan meminta agar Tirtanadi melakukan tera ulang meteran air pelanggan. Tera ulang adalah, proses uji ulang terhadap semua alat ukur dan timbangan oleh Badan Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan kabupaten/kota.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 tahun 2018 tentang tera dan tera ulang alat-alat ukur, takar, tambang dan perlengkapannya,masa berlaku tera meter air sebagaimana meter air PDAM memiliki masa berlaku 5 tahun.

“Menurut data di kita itu baru 4 ribuan meteran pelanggan yang di tera ulang sejak 2019 dari 500 ribuan pelanggan,” timpal James Panggabean, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan dan asisten Mori Yana Gultom.

Dan tentang kerugian pelanggan itu, kata Moti, pihaknya meminta supaya itu dihitung ulang sesuai dengan standar pemakaian mereka per bulan itu.

Sementara itu, Dirut PDAM Tirtanadi Kabir Bedi usai menerima LAHP Ombudsman menyebut akan segera menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan Ombudsman. “Kita akan menindaklanjuti laporan tersebut secepatnya,” kata Kabir Bedi, tanpa merinci lebih jauh.

Beberapa hal menurutnya, akan menjadi poin utama perbaikan ke depan. “Kita akan menyiapkan kanal laporan kepada masyarakat,” pungkasnya.

D|red

Pos terkait