Penyidik KPK Periksa Ono Surono Terkait dugaan suap Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang
Menariknya, pemeriksaan terhadap Ono Surono berkaitan erat dengan perannya sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat periode 2025–2030. Sebagaimana diketahui, baik saksi maupun tersangka utama, Ade Kuswara Kunang, merupakan rekan sejawat di partai politik yang sama.
Baca juga : https://mediadelegasi.id/cht-naik-gappri-ajukan-usulan/
Berdasarkan data absensi di markas antirasuah, Ono Surono dilaporkan telah hadir di lokasi pemeriksaan sejak pagi hari, yakni pukul 08.23 WIB. Kehadirannya menunjukkan sikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan di lembaga independen tersebut.
Namun, Ono Surono bukanlah satu-satunya pihak yang dipanggil hari ini. Tim penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi lainnya yang berasal dari lingkungan birokrasi Pemerintah Kabupaten Bekasi, khususnya dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDA-BMBK).
Di antara para saksi tersebut, terdapat empat kepala bidang (Kabid) yang memegang peran vital. Mereka adalah AGM selaku Kabid Pengelolaan Sumber Daya Air, DDH selaku Kabid Pembangunan Jalan, AFZ selaku Kabid Pembangunan Jembatan, dan TI selaku Kabid Bina Konstruksi.
Tak berhenti di level struktural, KPK juga menyasar para pejabat teknis yang bertanggung jawab langsung pada proyek fisik. Tiga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) turut dipanggil, yakni AGJ (PPK Bidang SDA), HSR (PPK Pembangunan Jalan), dan TLS (PPK Jembatan).
Kasus yang mengguncang publik Bekasi ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 18 Desember 2025 lalu. Operasi tersebut merupakan penindakan ke-10 yang dilakukan lembaga tersebut sepanjang tahun 2025, yang berujung pada penangkapan sepuluh orang.
Setelah pemeriksaan maraton pasca-OTT, KPK akhirnya membawa delapan orang ke Jakarta untuk pendalaman lebih lanjut. Dari proses tersebut, nama Bupati Bekasi Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang, mencuat sebagai aktor yang paling tersorot dalam skandal ini.
Dalam rilis resminya pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan telah menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Barang bukti uang tersebut diduga kuat merupakan bagian dari komitmen fee atau suap terkait sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Bekasi.
Puncaknya pada 20 Desember 2025, status hukum para pihak ditingkatkan. KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang (ADK), HM Kunang (HMK) yang juga menjabat Kepala Desa Sukadami, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka resmi.
Ade Kuswara dan ayahnya dijerat sebagai tersangka penerima suap, sementara Sarjan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Penyidikan kini difokuskan pada sejauh mana aliran dana tersebut mengalir dan apakah ada keterlibatan pihak lain dalam proses pengadaan proyek tersebut.D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.






