Medan-Mediadelegasi: Terbongkarnya pabrik narkotika jenis vape yang diduga dikendalikan warga negara asing (WNA) asal Singapura di Kota Medan memicu desakan keras terhadap Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran keimigrasian di Sumatera Utara.
Satresnarkoba Polrestabes Medan mengungkap industri rumahan vape narkotika yang beroperasi di sebuah rumah kos mewah di Kota Medan. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan WNA Singapura berinisial TM sebagai pengendali utama yang diduga menjalankan aktivitas ilegal bersama seorang perempuan berinisial MWQ.
Kasus ini kemudian memunculkan sorotan publik terhadap fungsi pengawasan orang asing oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara serta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Medan. Pasalnya, TM diduga telah keluar masuk Indonesia sejak 2025, namun tetap dapat menjalankan aktivitas yang berujung pada dugaan produksi narkotika tanpa terdeteksi secara dini.
Ketua Umum Garda Kamtibmas Sumatera Utara, Ardiansyah Tanjung, menilai kondisi tersebut sebagai indikasi serius lemahnya sistem pengawasan keimigrasian di daerah.
“Bagaimana mungkin sejak 2025 seorang WNA yang kini diduga menjadi pengendali pabrik vape narkotika bisa leluasa keluar masuk Indonesia tanpa terdeteksi aktivitasnya? Ini menunjukkan adanya celah serius dalam sistem pengawasan orang asing,” ujar Ardiansyah.
Ia menegaskan, peristiwa tersebut tidak bisa hanya dipandang sebagai kasus kriminal biasa, melainkan harus menjadi dasar evaluasi menyeluruh terhadap kinerja keimigrasian di Sumatera Utara.
Menurut Ardiansyah, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto perlu mengambil langkah tegas dengan melakukan evaluasi hingga pencopotan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara apabila ditemukan adanya kelalaian dalam pengawasan.
“Jika benar terdapat kelalaian dalam pengawasan, maka sudah sepatutnya dilakukan pencopotan sebagai bentuk tanggung jawab institusional dan moral. Ini penting untuk mengembalikan kepercayaan publik,” katanya.
Ia juga menyoroti posisi Sumatera Utara yang kerap disebut sebagai salah satu jalur rawan peredaran narkotika lintas negara, sehingga pengawasan terhadap orang asing semestinya dilakukan dengan lebih ketat dan berlapis.
“Kasus ini harus menjadi alarm keras. Jangan sampai jaringan kejahatan transnasional memanfaatkan lemahnya pengawasan di daerah,” ujarnya.
Ardiansyah menambahkan, desakan tersebut bukan untuk menghakimi proses hukum yang sedang berjalan, melainkan sebagai bentuk dorongan agar pemerintah pusat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan orang asing di daerah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara maupun Kantor Imigrasi Kelas I TPI Medan belum memberikan keterangan resmi terkait desakan tersebut. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS







