Pagar Laut di Tangerang: Bareskrim dan Kejagung Berbeda Pendapat

Foto: Ist

Jakarta-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas kasus pagar laut di Tangerang ke Bareskrim Polri karena tidak ada perubahan dari berkas awal yang telah dikembalikan sebelumnya. Kejagung meminta Bareskrim untuk mengusut kasus tersebut hingga ke dugaan tindak pidana korupsi, namun Bareskrim tidak mengikuti petunjuk tersebut. (16 April 2025)

Ketua Tim Peneliti Berkas Jaksa P16 Jampidum, Sunarwan, menyatakan bahwa berkas perkara yang diterima dari Bareskrim tidak ada penambahan dari berkas awal yang telah dikembalikan pada 25 Maret 2025. Sunarwan juga menyebutkan bahwa tidak ada penjelasan dari ahli tentang perkara korupsi dalam berkas tersebut.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menekankan pentingnya suatu berkas untuk dilengkapi sesuai petunjuk dari penuntut umum. Harli juga menyebutkan bahwa beban pembuktian perkara ada pada penuntut umum, sehingga kasus pagar laut di Tangerang ini sepatutnya dilengkapi hingga dugaan tindak pidana korupsi.

Harli juga mengendus adanya tindak pidana korupsi dalam kasus ini, yaitu indikasi penerimaan suap atau gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 atau Pasal 12 Undang-Undang Tipikor. Oleh karena itu, Kejagung mengembalikan lagi berkas pagar laut di Tangerang ini ke Bareskrim Polri pada 14 April 2025.

Pos terkait