Pagar Laut di Tangerang: Bareskrim dan Kejagung Berbeda Pendapat

Jumat, 18 April 2025 - 00:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ist

Foto: Ist

Jakarta-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas kasus pagar laut di Tangerang ke Bareskrim Polri karena tidak ada perubahan dari berkas awal yang telah dikembalikan sebelumnya. Kejagung meminta Bareskrim untuk mengusut kasus tersebut hingga ke dugaan tindak pidana korupsi, namun Bareskrim tidak mengikuti petunjuk tersebut. (16 April 2025)

Ketua Tim Peneliti Berkas Jaksa P16 Jampidum, Sunarwan, menyatakan bahwa berkas perkara yang diterima dari Bareskrim tidak ada penambahan dari berkas awal yang telah dikembalikan pada 25 Maret 2025. Sunarwan juga menyebutkan bahwa tidak ada penjelasan dari ahli tentang perkara korupsi dalam berkas tersebut.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menekankan pentingnya suatu berkas untuk dilengkapi sesuai petunjuk dari penuntut umum. Harli juga menyebutkan bahwa beban pembuktian perkara ada pada penuntut umum, sehingga kasus pagar laut di Tangerang ini sepatutnya dilengkapi hingga dugaan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:  Dukungan Penuh! Sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih Pilih Maung Pindad sebagai Mobil Dinas

Harli juga mengendus adanya tindak pidana korupsi dalam kasus ini, yaitu indikasi penerimaan suap atau gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 atau Pasal 12 Undang-Undang Tipikor. Oleh karena itu, Kejagung mengembalikan lagi berkas pagar laut di Tangerang ini ke Bareskrim Polri pada 14 April 2025.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro berpendapat bahwa kasus ini masih berfokus pada dugaan pemalsuan surat, bukan tindak pidana korupsi. Djuhandhani juga menyebutkan bahwa penyidik telah berdiskusi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan belum bisa menjelaskan adanya kerugian negara.

Penyidik Bareskrim Polri yakin bahwa berkas yang dikirimkan sudah terpenuhi unsur secara formal maupun materiil, sehingga mereka mengembalikan berkas tersebut ke Kejagung. Namun, Kejagung tetap meminta Bareskrim untuk menyelidiki kasus tersebut lebih lanjut hingga ke dugaan tindak pidana korupsi.D|Red

BACA JUGA:  Ramalan Zodiak, 26 November 2025: Libra,Capricorn, Aquarius, Pisces

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla
Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera
Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya
Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen
Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan
Terbitkan SEMA 4/2026, MA Tutup Celah Upaya Hukum untuk Putusan Bebas
KPK Klarifikasi Kegiatan OTT di Bogor
Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan

Berita Terbaru