Pagar Laut di Tangerang: Bareskrim dan Kejagung Berbeda Pendapat

Jumat, 18 April 2025 - 00:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ist

Foto: Ist

Jakarta-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas kasus pagar laut di Tangerang ke Bareskrim Polri karena tidak ada perubahan dari berkas awal yang telah dikembalikan sebelumnya. Kejagung meminta Bareskrim untuk mengusut kasus tersebut hingga ke dugaan tindak pidana korupsi, namun Bareskrim tidak mengikuti petunjuk tersebut. (16 April 2025)

Ketua Tim Peneliti Berkas Jaksa P16 Jampidum, Sunarwan, menyatakan bahwa berkas perkara yang diterima dari Bareskrim tidak ada penambahan dari berkas awal yang telah dikembalikan pada 25 Maret 2025. Sunarwan juga menyebutkan bahwa tidak ada penjelasan dari ahli tentang perkara korupsi dalam berkas tersebut.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menekankan pentingnya suatu berkas untuk dilengkapi sesuai petunjuk dari penuntut umum. Harli juga menyebutkan bahwa beban pembuktian perkara ada pada penuntut umum, sehingga kasus pagar laut di Tangerang ini sepatutnya dilengkapi hingga dugaan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:  Jaksa Agung Produk Uji Kelayakan dan Kepatutan

Harli juga mengendus adanya tindak pidana korupsi dalam kasus ini, yaitu indikasi penerimaan suap atau gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 atau Pasal 12 Undang-Undang Tipikor. Oleh karena itu, Kejagung mengembalikan lagi berkas pagar laut di Tangerang ini ke Bareskrim Polri pada 14 April 2025.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro berpendapat bahwa kasus ini masih berfokus pada dugaan pemalsuan surat, bukan tindak pidana korupsi. Djuhandhani juga menyebutkan bahwa penyidik telah berdiskusi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan belum bisa menjelaskan adanya kerugian negara.

Penyidik Bareskrim Polri yakin bahwa berkas yang dikirimkan sudah terpenuhi unsur secara formal maupun materiil, sehingga mereka mengembalikan berkas tersebut ke Kejagung. Namun, Kejagung tetap meminta Bareskrim untuk menyelidiki kasus tersebut lebih lanjut hingga ke dugaan tindak pidana korupsi.D|Red

BACA JUGA:  Ramalan Zodiak Besok Senin 7 Juli 2025: Leo, Virgo, Libra, Scorpio

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur
Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara
Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:15 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:19 WIB

Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:17 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Berita Terbaru