Medan-Mediadelegasi: Sebagaimana surat Mendagri yang dilayangkan melalui Dirjend OTDA Kemendagri, agar DPRD Kota Pematang Siantar segera menindaklanjuti dengan melakukan Paripurna Pemberhentian Walikota Pematang Siantar Herfiansyah.
Hal itu ditegaskan Panglima Ormas Kamtibmas Indonesia Drs. Ardiansyah Tanjung, Sabtu (19/6/2021) di Medan.
Menurut Ardiansyah, upaya memperlambat pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD kota Pematang Siantar adalah, merupakan pembangkangan lembaga DPRD Kota Pematang Siantar terhadap keputusan Menteri Dalam Negeri Indonesia.
Dan ini berdampak pada keresahan di masyarakat sehingga situasi tidak kondusif. Dan ini juga berdampak terganggunya situasi Kamtibmas di wilayah Siantar-Simalungun.
Terpilihnya Walikota dan Wakil Walikota Pematang Siantar adalah merupakan amanah UU, yang diterjemahkan pada Pilkada 2020 yang lalu. Dan ekses daripada hal tersebut adalah, dilaksanakannya Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota.
“Saat ini kewenangan untuk memberhentikan Walikota Pematang Siantar sudah sesuai dengan keputusan Mendagri, yang memerintahkan DPRD kota Pematang Siantar untuk segera melakukan rapat Paripurna pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Pematang Siantar,” tegas Ardiansyah Tanjung yang Juga Ketua DPD Partai Garuda Sumut ini.
D|red-07