Medan-Mediadelegasi: Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) menyatakan keprihatinannya atas peristiwa kekerasan yang menimpa Panitera Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Temaziduhu Harefa, saat melaksanakan tugas eksekusi putusan perkara perdata.
Sebagai bentuk respons cepat terhadap musibah tersebut, Ditjen Badilum memberikan bantuan biaya pengobatan sebesar Rp15 juta kepada Temaziduhu Harefa. Bantuan tersebut diserahkan melalui Adrinaldi, Plh Ketua PN Sibolga, pada Jumat (7/11/2025).
Biaya bantuan pengobatan ini berasal dari himpunan dana peduli bencana warga Peradilan Umum. Selain itu, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Siswandriyono, juga memberikan bantuan sebesar Rp5 juta kepada Temaziduhu Harefa. Penyerahan bantuan ini turut disaksikan oleh Rizal Sinurat, Hakim PN Sibolga, dan Bisnal Mariadi, Sekretaris PN Sibolga.
Sebagaimana diketahui, Panitera PN Sibolga, Temaziduhu Harefa, mengalami pemukulan dengan benda tumpul yang terbuat dari besi, mengakibatkan luka fisik dan kepala bocor saat melaksanakan eksekusi putusan perkara perdata pada Kamis (6/11/2025).
Peristiwa ini menjadi perhatian serius bagi kalangan peradilan. Kekerasan terhadap aparat penegak hukum, khususnya yang sedang menjalankan tugas, merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.






