Herbet juga menjelaskan, kalau pihak BWS Sumut II telah melakukan berbagai upaya untuk mengingatkan kegiatan di daerah sempadan Sungai BUP, hingga melayangkan surat agar pekerjaan mendatangkan tanah dari luar dihentikan pihak PT Pelindo sebelum mengantongi izin dari kementerian.
Namun sayangnya, Herbet berikilah saat disinggung mengenai sanksi terhadap proyek PT Pelindo yang diduga illegal alias melanggar peraturan Kemen PUPR tersebut.
“BWS II Sumut tidak memiliki kewenangan melakukan eksekusi atau pembongkaran penimbunan. Tindakan kita hanya bersifat rekomendasi,” kilahnya.
Tapi Herbet juga menegaskan pihak BWS akan melakukan tindakan adminsitrasi. “Kewenangan kita hanya melayangkan rekomendasi kepada pemerintah daerah. Namun untuk urusan eksekusi kewenangan ada di Pemda,” tegasnya.
Dia juga menambahkan bahwa kewenangan BWS Sumatera II terhadap proyek penimbunan PT Pelindo hanya sebatas keperluan Sumber Daya Air (SDA), khususnya terhadap penyimpatan ataupun kelancaran Air di sungai BUP.
“Terlebih terhadap ketidaklancaranya drainase yang mengalir ke Sungai,” ulasnya.
Tapi sayangnya, terkait tudingan menyimpangnya PT Pelindo dalam proyek reklamasi pelabuhan Belawan, Vice Presiden PT Pelindo Fiona Sari Utami, belum berhasil dihubungi. D|Red.