Medan-Mediadelegasi : Masalah perparkiran di Kota Medan tak kunjung usai. Tarif parkir yang mencekik, keberadaan juru parkir (jukir) liar yang meresahkan, dan rendahnya penyerapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir terus menjadi keluhan utama masyarakat.
Kasus-kasus jukir liar yang kerap bertindak dengan gaya premanisme semakin mencoreng citra Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, yang kini dipimpin oleh Kepala Dinas (Kadis) baru, Erwin Saleh. Alih-alih membawa perubahan, masyarakat menilai kinerja Dishub justru semakin memburuk.
Keluhan demi keluhan dari masyarakat terkait masalah parkir ini bahkan telah sampai ke telinga Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas. Saat diwawancarai wartawan usai melantik tiga pejabat Eselon II pada Kamis (2/10/2025), Rico Waas tak menampik bahwa belum ada perubahan signifikan ke arah yang lebih baik dalam hal tarif parkir maupun pelayanan parkir di Kota Medan.
“Dari BKPSDM terus menilai, sampai ke saya mana yang tidak baik dan baik. Kita tunggu ya, karena kebijakan baru butuh kajian komprehensif, jangan buat kebijakan baru malah tidak efektif. Perwal parkir sedang proses,” ujar Rico Waas.
Namun, harapan masyarakat akan perubahan tampaknya masih jauh dari kenyataan. Sejak Erwin Saleh dilantik sebagai Kadishub Medan, belum ada perbaikan kinerja yang berarti. Masyarakat masih sering menjadi korban pungutan liar (pungli) oleh jukir, karcis parkir ilegal masih beredar luas dengan tarif yang tidak sesuai dengan peraturan wali kota (Perwal) resmi.
Sebagai contoh, di kawasan Lapangan Merdeka hingga Kesawan Square, tepatnya di depan Pos Blok, pengendara sepeda motor seringkali diminta membayar tarif parkir sebesar Rp 5.000, padahal tarif resmi seharusnya hanya Rp 3.000. Bahkan, tak jarang jukir meminta bayaran sebelum pengendara turun dari sepeda motor.
Selain itu, masalah perparkiran juga dialami oleh para pedagang di Pajak Perguruan. Mereka mengeluhkan kesemrawutan sistem perparkiran yang merugikan baik pembeli maupun pedagang. Persoalan ini sudah berlangsung lama, namun hingga kini belum ada solusi konkret dari Dishub Kota Medan.
Sejumlah pedagang menuturkan bahwa pembeli enggan datang berbelanja karena harus membayar parkir meski hanya singgah sebentar tanpa turun dari sepeda motor. Kondisi ini membuat masyarakat berpikir dua kali sebelum berbelanja ke Pajak Perguruan.
“Beli kue basah, pangsit sebentar saja, tidak turun dari motor, tetap ditagih parkir. Lama-lama orang malas belanja ke sini,” keluh seorang pedagang dengan nada kesal






