Skandal Proyek Jalan Sumut, Topan Ginting Ungkap Fakta di Persidangan?

- Penulis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Kadis PUPR, Topan Ginting Di PN Medan (Foto:Ist)

Eks Kadis PUPR, Topan Ginting Di PN Medan (Foto:Ist)

Medan-Mediadelegasi : Sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (2/10). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Topan Ginting, sebagai salah satu saksi dalam persidangan ini.

Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra XI PN Medan ini, JPU berencana menghadirkan total lima orang saksi untuk memberikan keterangan terkait kasus yang menyeret dua terdakwa dari pihak rekanan. Kedua terdakwa tersebut adalah Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), serta anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, yang merupakan Direktur PT Rona Na Mora (RNM).

Berdasarkan pantauan Mediadelegasi.id di lokasi, Topan Ginting tiba di persidangan sekitar pukul 10.10 WIB. Ia tampak mengenakan kemeja berwarna putih saat memasuki ruang sidang. Saat ini, Topan Ginting duduk di kursi saksi untuk menunggu giliran memberikan keterangan di hadapan majelis hakim PN Medan yang diketuai oleh Khamozaro Waruwu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain Topan Ginting, empat saksi lainnya juga dijadwalkan untuk diperiksa dalam persidangan ini. Mereka adalah AKBP Yasir Ahmadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel); Muhammad Arman Effendy Pohan, mantan Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut; Dikky Anugrah Panjaitan, Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) yang juga menjabat sebagai Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bapelitbang Sumut; serta Irma Wardani, Bendahara Pengeluaran Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Gunung Tua Dinas PUPR Sumut.

BACA JUGA:  BMKG Imbau Waspada Cuaca Ekstrem hingga 16 Agustus 2025

Sebelumnya, Topan Ginting terlihat memasuki Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan sekitar pukul 10.05 WIB. Ia didampingi oleh Rasuli Efendi Siregar, yang menjabat sebagai Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut.

Kasus ini bermula dari dugaan suap yang dilakukan oleh para terdakwa kepada Topan Ginting dan pihak-pihak terkait lainnya. Suap tersebut diduga senilai Rp4 miliar, dengan tujuan agar perusahaan mereka dimenangkan sebagai pelaksana proyek jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu senilai Rp96 miliar dan proyek jalan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp61,8 miliar.

Atas perbuatan mereka, Akhirun dan Rayhan didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA:  10.200 Puskesmas Mulai Buka Layanan Cek Kesehatan Gratis

Selain itu, mereka juga didakwa dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sidang ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut dan proyek-proyek infrastruktur yang memiliki nilai yang signifikan. Masyarakat berharap agar persidangan ini dapat mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Keterangan dari para saksi, termasuk Topan Ginting, diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai proses pengadaan proyek jalan tersebut dan peran masing-masing pihak dalam dugaan tindak pidana korupsi ini.

Proses hukum terhadap kasus ini masih terus berjalan, dan majelis hakim akan mempertimbangkan semua bukti dan keterangan yang disampaikan dalam persidangan untuk memutuskan vonis yang seadil-adilnya bagi para terdakwa.

Kasus ini menjadi momentum bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan proyek-proyek infrastruktur, guna mencegah terjadinya praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. D|Red.

 

 

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal
Kejati Sumut Geledah Kantor Satker PKP Sumatera II Terkait Dugaan Korupsi Rusun Rp64 Miliar
Rico Waas Apresiasi Kinerja Jajaran, Pemko Medan Borong Dua Penghargaan Nasional
Komisi VIII Pastikan Kesiapan Layanan & Mitigasi Kedaruratan di Embarkasi Medan
Tekan Inflasi, Gubernur Bobby Kirim 1.050 Ton Cabai Merah ke Palangkaraya
Sosok Kajati Sumut Baru Muhibuddin
Pejabat Eselon Medan Dilantik, Wali Kota Beri Ultimatum Kinerja
Bobby Nasution: PORWASU 2026 Jadi Wadah Strategis Perkuat Sinergi Pemerintah dan Pers

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 15:11 WIB

LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Selasa, 28 April 2026 - 20:58 WIB

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker PKP Sumatera II Terkait Dugaan Korupsi Rusun Rp64 Miliar

Senin, 27 April 2026 - 14:47 WIB

Rico Waas Apresiasi Kinerja Jajaran, Pemko Medan Borong Dua Penghargaan Nasional

Kamis, 23 April 2026 - 16:53 WIB

Komisi VIII Pastikan Kesiapan Layanan & Mitigasi Kedaruratan di Embarkasi Medan

Kamis, 23 April 2026 - 16:01 WIB

Tekan Inflasi, Gubernur Bobby Kirim 1.050 Ton Cabai Merah ke Palangkaraya

Berita Terbaru