“Tidak ada permohonan yang disampaikan dalam persidangan yang terbuka untuk umum. Jadi tidak perlu ada jawaban termohon dan keterangan Bawaslu,” ujar Enny.
Sementara itu, Juru Bicara MK, Fajar Laksono menuturkan bahwa lanjutan perkara yang dilayangkan kubu lawan mantu Jokowi itu tetap harus menunggu keputusan majelis hakim.
Sebab, pada prinsipnya kata dia, setiap perkara harus memiliki keputusan atau ketetapan.
“Itu kewenangan penuh Majelis Hakim. Fakta ketidakhadiran itu termasuk yang akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim untuk melanjutkan atau tidak perkara dimaksud,” kata dia.
Sebelumnya, tim pemenangan Akhyar-Salman resmi mendaftarkan gugatan Pilkada Medan ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI pada 18 Desember 2020 usai dinyatakan kalah dari Bobby Nasution-Aulia Rachman.
Pemungutan suara Pilkada 2020 telah digelar 9 Desember 2020, dan perhitungan cepat (quick count) pun telah keluar pada sore harinya.
Pemungutan suara Pilkada 2020 telah digelar 9 Desember 2020, dan perhitungan cepat (quick count) pun telah keluar pada sore harinya.
Berdasarkan rekapitulasi KPU, Akhyar-Salman kalah dari mantu Jokowi, Bobby Nasution yang berpasangan dengan Aulia Rachman.
Bobby-Aulia memperoleh 393.327 suara atau 53,45 persen. Unggul 6,9 persen dengan Akhyar-Salman yang memperoleh 342.580 suara atau 46,55 persen.
“Kami lihat ada penggelembungan suara di TPS. Kalau kita hitung-hitung itu kami pemenangnya. Selisihnya sekitar 50 ribuan sekian lah, jadi sebenarnya kami yang unggul,” kata Ibrahim.
Terkait gugatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mengaku masih menunggu putusan/ketetapan resmi dari MK.
“Jika keputusan MK, gugatan dinyatakan gugur, kita akan tetapkan calon terpilih maksimal 5 hari setelah adanya keputusan MK,” ucap Komisioner KPU Medan Divisi Hukum, Zefrizal dalam keterangan persnya, Kamis (28/1/2021).
Hal senada juga dikatakan Kuasa Hukum KPU Medan Dr Faisal SH MHum. Pihaknya masih harus menunggu. “Termasuk jawaban dan bukti-bukti termohon yang sejak awal telah kami persiapkan, akan tetapi saat sidang pendahuluan pemohon tidak hadir, maka proses berikutnya yakni menunggu pemberitahun dan putusan resmi yang akan ditetapkan oleh MK,” pungkasnya. D | Jkt-red