Paslon AMAN Absen Sidang, MK Gugurkan Sengketa Pilkada Medan

Kamis, 28 Januari 2021 - 23:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim Konstitusi MK Enny Nurbaningsih.net

Hakim Konstitusi MK Enny Nurbaningsih.net

Jakarta – Mediadelegasi: Sengketa Pilkada tahun 2020 yang dimohonkan pasangan calon Akhyar Nasution-Salman Alfarisi dipastikan gugur.

Pasalnya, pihak pemohon tak hadir dalam sidang perdana penyampaian permohonan pokok perkara, Rabu (27/1/2021).

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih memastikan bahwa sengketa Pilkada Medan 2020 yang dimohonkan oleh pasangan calon Akhyar Nasution-Salman Alfarisi gugur.

Pasalnya, pihak pemohon tak hadir dalam sidang perdana penyampaian permohonan pokok perkara, pada Rabu (27/1).

“Kalau sudah dipanggil secara sah dan patut tetap tidak hadir, maka perkara gugur,” ujar Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih seperti dilansir, CNNIndonesia.com, Rabu (27/1/2021) malam.

Gugatan yang dilayangkan mereka tercatat dengan nomor register 41/PHP.KOT-XIX/2021.

Sidang mereka semula digelar pukul 13.30 WIB secara paralel bersama dua sidang lain dari sengketa pemilihan Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Namun, hingga dua sidang tersebut rampung, sidang Pilkada Medan urung digelar.

Di situs resmi MK, sidang gugatan Akhyar-Salman diwakili oleh tiga kuasa hukum masing-masing, Juneddi Tampubolon, Gidion Hot M. Nainggolan, dan Ucok Lumban Gaol.

Enny menambahkan, tak ada agenda sidang susulan setelah mereka tidak hadir di sidang perdana.

Menurutnya, agenda sidang sengketa pilkada digelar cepat dan telah diatur sesuai ketentuan hukum.

BACA JUGA:  Bobby Afif Nasution Ditepungtawari Alim Ulama

“Sidang perkara pilkada merupakan sidang yang bersifat speedy trial yang telah ditentukan tahapan waktunya, dengan ketat karena secara hukum dibatasi waktu penyelesaiannya. Sehingga tidak ada tahapan sidang susulan,” kata dia.

Menurut Enny, pemohon yang tidak hadir dalam persidangan dengan kata lain tak benar-benar serius.

Sehingga, lanjut dia, tidak perlu jawaban dari pihak termohon setelah pemohon tak menyampaikan permohonannya secara terbuka di persidangan.

“Tidak ada permohonan yang disampaikan dalam persidangan yang terbuka untuk umum. Jadi tidak perlu ada jawaban termohon dan keterangan Bawaslu,” ujar Enny.

Sementara itu, Juru Bicara MK, Fajar Laksono menuturkan bahwa lanjutan perkara yang dilayangkan kubu lawan mantu Jokowi itu tetap harus menunggu keputusan majelis hakim.

Sebab, pada prinsipnya kata dia, setiap perkara harus memiliki keputusan atau ketetapan.

“Itu kewenangan penuh Majelis Hakim. Fakta ketidakhadiran itu termasuk yang akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim untuk melanjutkan atau tidak perkara dimaksud,” kata dia.

Sebelumnya, tim pemenangan Akhyar-Salman resmi mendaftarkan gugatan Pilkada Medan ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI pada 18 Desember 2020 usai dinyatakan kalah dari Bobby Nasution-Aulia Rachman.

Pemungutan suara Pilkada 2020 telah digelar 9 Desember 2020, dan perhitungan cepat (quick count) pun telah keluar pada sore harinya.

BACA JUGA:  Lemkapi Sambut Baik Polda Sumut Ambil Alih Kasus Kematian Bripka AS

Pemungutan suara Pilkada 2020 telah digelar 9 Desember 2020, dan perhitungan cepat (quick count) pun telah keluar pada sore harinya.

Berdasarkan rekapitulasi KPU, Akhyar-Salman kalah dari mantu Jokowi, Bobby Nasution yang berpasangan dengan Aulia Rachman.

Bobby-Aulia memperoleh 393.327 suara atau 53,45 persen. Unggul 6,9 persen dengan Akhyar-Salman yang memperoleh 342.580 suara atau 46,55 persen.

“Kami lihat ada penggelembungan suara di TPS. Kalau kita hitung-hitung itu kami pemenangnya. Selisihnya sekitar 50 ribuan sekian lah, jadi sebenarnya kami yang unggul,” kata Ibrahim.

Terkait gugatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mengaku masih menunggu putusan/ketetapan resmi dari MK.

“Jika keputusan MK, gugatan dinyatakan gugur, kita akan tetapkan calon terpilih maksimal 5 hari setelah adanya keputusan MK,” ucap Komisioner KPU Medan Divisi Hukum, Zefrizal dalam keterangan persnya, Kamis (28/1/2021).

Hal senada juga dikatakan Kuasa Hukum KPU Medan Dr Faisal SH MHum. Pihaknya masih harus menunggu. “Termasuk jawaban dan bukti-bukti termohon yang sejak awal telah kami persiapkan, akan tetapi saat sidang pendahuluan pemohon tidak hadir, maka proses berikutnya yakni menunggu pemberitahun dan putusan resmi yang akan ditetapkan oleh MK,” pungkasnya. D | Jkt-red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi
Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK
Dinyatakan Mampu Padahal Hidup Pas-pasan, Ibu Nelayan Banding Desil Demi Anak Dapat KIP Kuliah
ISMI Sumut: Sangat Pantas, Ada Jl Ahmad Baqi di Medan
Aksi DPP RAJA Disambut Baik, Kejati Sumut Janji Dalami Kasus Rp14,5 M
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 16:11 WIB

Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!

Selasa, 15 September 2026 - 14:31 WIB

BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal

Sabtu, 5 September 2026 - 16:12 WIB

Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031

Sabtu, 5 September 2026 - 14:27 WIB

Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi

Sabtu, 5 September 2026 - 11:54 WIB

Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK

Berita Terbaru

Sidang kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi dengan terdakwa Roy Suryo di PN Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026). Foto: Ist.

Nasional

Roy Suryo Tolak RJ, Pilih Lawan Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi

Kamis, 17 Sep 2026 - 16:42 WIB

Polisi menangkap oknum ustaz yang diduga mencabuli santriwati di Kabupaten Siak, Riau. Foto: Ist.

Nasional

Oknum Ustaz di Siak Ditangkap, 4 Santriwati Jadi Korban

Kamis, 17 Sep 2026 - 16:04 WIB

Sidang perdana kasus tudingan ijazah palsu Jokowi dengan terdakwa Roy Suryo di PN Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026). Foto: Ist.

Nasional

Roy Suryo Didakwa Serang Nama Baik Jokowi di Medsos

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:44 WIB

Alustadz Rahmat Agus Darmawan Siregar (foto kiri) di hadapan jamaah tausiyah memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, di Dusun Sinarbulan, Labusel, Rabu (16/9). Foto: maruli

Kabupaten Labuhan Batu Selatan

Mengupas Rahasia Sepertiga Malam di Balik Kelahiran Rasulullah

Kamis, 17 Sep 2026 - 13:49 WIB