PAW Anggota DPRD Toba HS dari PKP Dalam Proses

PAW Anggota DPRD Toba HS dari PKP Dalam Proses
Gedung DPRD Toba di Jalan Sutomo Balige. Foto: D|oktober

Balige-Mediadelegasi: Meski, Plt Sekwan DPRD Toba L boru Manullang mengaku belum menerima permohonan calon PAW anggota DPRD Toba HS dari Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), namun Sugar Sibarani dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toba membenarkan permohonan dalam tahap proses.

“Saya belum menerima permohonan terkait calon PAW dimaksud,” kata L boru Manullang yang juga Kabag Penganggaran Pengawasan Aspirasi Masyarakat pada Sekretariat DPRD Kabupaten Toba, melalui WhatsApp, Jumat (22/9) kepada Mediadelegasi.

Sementara Sugar Sibarani, Divisi SDM dan Parmas KPU Toba menyebutkan, sebelumnya Partai PKP telah mengusulkan untuk permohonan PAW. “Dan kami di KPU telah melakukan verifikasi berkas dokumen pendukung memenuhi syarat atau tidak untuk PAW,” kata Sugar.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: DPP PKP Sumut Layani Gugatan Oknum DPRD Toba Calon PAW

Menurutnya, KPU Toba sudah membalas surat dari DPRD Toba. “Kami juga sudah menyurati DPRD Toba jadi biasanya proses PAW itu harus dilaporkan ke Gubernur Sumut oleh DPRD Toba,” jelasnya.

Dia juga menyebutkan, untuk perkembangan terakhir yang bersangkutan (HS) melakukan gugatan terbaru dimana DPRD Toba ikut digugat. “Nah sidangnya akan dilaksanakan pada bulan Oktober mendatang,” kata Sugar. 

Secara terpisah Sutan Aritonang calon PAW anggota DPRD Toba dari PKP menjawab konfirmasi Mediadelegasi mengatakan ianya ditugaskan sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai yang telah diintruksikan. “Sebagai kader Partai harus menghormati dan menghargai keputusan dan instruksi Partai,” katanya.

Menurutnya, dia tidak merebut namun sesuai dengan instruksi dari Partai yang dia laksanakan tentunya tidak terlepas dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai.

Diamengakui, HS merupakan sahabat dan teman seperjuangan kiranya sama-sama menghargai keputusan Partai dan selaku Kader Partai haruslah hormat dan patuh akan keputusan Partai sebab itu tertuang dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga pada Partai.

Sementara itu Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) PKP Sumut, Eko Mihardi SH belum lama ini kepada Mediadelegasi meminta proses calon PAW anggota DPRD Toba secepatnya dilaksanakan.

Menurutnya, HS sudah di Partai lain sehingga sesuai kuasa surat keputusan ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKP yang ditandatangani Ketua Umum Dr Hj Yusuf Solihin supaya proses PAW anggota DPRD Toba dari partai PKP dapat dilakukan.

“Saya berharap kepada KPU Toba, Sekretariat DPRD Toba serta pihak terkait supaya dapat segera memproses PAW anggota DPRD Toba dari partai PKP sebagai partai yang sah kami pimpin,” kata Eko Mihardi di Balige.  D|Tsa-36

Pos terkait