PAW Anggota DPRD Toba HS dari PKP Dalam Proses

PAW Anggota DPRD Toba HS dari PKP Dalam Proses
Gedung DPRD Toba di Jalan Sutomo Balige. Foto: D|oktober

Secara terpisah Sutan Aritonang calon PAW anggota DPRD Toba dari PKP menjawab konfirmasi Mediadelegasi mengatakan ianya ditugaskan sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai yang telah diintruksikan. “Sebagai kader Partai harus menghormati dan menghargai keputusan dan instruksi Partai,” katanya.

Menurutnya, dia tidak merebut namun sesuai dengan instruksi dari Partai yang dia laksanakan tentunya tidak terlepas dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai.

Diamengakui, HS merupakan sahabat dan teman seperjuangan kiranya sama-sama menghargai keputusan Partai dan selaku Kader Partai haruslah hormat dan patuh akan keputusan Partai sebab itu tertuang dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga pada Partai.

Bacaan Lainnya

Sementara itu Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) PKP Sumut, Eko Mihardi SH belum lama ini kepada Mediadelegasi meminta proses calon PAW anggota DPRD Toba secepatnya dilaksanakan.

Menurutnya, HS sudah di Partai lain sehingga sesuai kuasa surat keputusan ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKP yang ditandatangani Ketua Umum Dr Hj Yusuf Solihin supaya proses PAW anggota DPRD Toba dari partai PKP dapat dilakukan.

“Saya berharap kepada KPU Toba, Sekretariat DPRD Toba serta pihak terkait supaya dapat segera memproses PAW anggota DPRD Toba dari partai PKP sebagai partai yang sah kami pimpin,” kata Eko Mihardi di Balige.  D|Tsa-36

Pos terkait