“Dari Desember sampai September (pelecehan). September 2020 saya melapor ke Polres Sergai,” katanya.
Laporan dia diterima dalam LP Nomor STTLP/180/2020/IX/SU/RES/SERGAI tanggal 17 September 2020.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengatakan, mereka telah menerima laporan pelapor. Mereka akan segera menindaklanjutinya.
Pelapor kata dia, selain telah melapor ke Polres, juga telah melapor ke Kanwil Kemenag Sumut dan juga Inspektorat Jenderal. Namun, sampai sekarang kasusnya belum terang benderang.
“Saya kira mungkin kita minta klarifikasi ke polres apa masalahnya, kenapa tidak ada tindaklanjutnya. Saya berharap Polres Sergai punya komitmen menegakkan hukum,” kata Abyadi.
Sementara itu, FN yang dikonfirmasi wartawan membantah tuduhan YE pada dirinya. Menurutnya itu semua tidak benar. “Makanya saya gak tahu kok bisa gitu (dilaporkan),” kata FN.
Ia mengatakan, tidak ada yang ia lakukan. Bahkan sekali pun ia tak pernah menyentuh YE. Lantas kenapa ia tidak melaporkan balik YE atas tuduhan itu? “Saya tidak ingin memperpanjang saja,” sebutnya.
D|Red-12