Pegi Setiawan bebas dari status tersangka kasus pembunuhan Vina cirebon

Pegi Setiawan bebas dari status tersangka kasus pembunuhan Vina cirebon

8. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala

9. Membebankan biaya perkara kepada negara.

Sementara dalam pertimbangan hakim, termohon dalam hal ini penyidik Polda Jawa Barat disebut tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu kepada calon tersangka.

Padahal, menurut hakim, panggilan perlu dilakukan agar keluarga dari calon tersangka mengetahui bahwa Pegi masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Eman mengatakan pemanggilan bersifat wajib dan nyata.Kemudian, pertimbangan hakim lainnya, penetapan tersangka minim alat bukti dan tidak ada pemeriksaan calon tersangka.

Ia mengatakan, merujuk putusan Mahkamah Konstitusi, pemeriksaan calon tersangka bersifat mengikat dan harus dipatuhi.

“Fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun bahwa pemohon pernah diperiksa sebagai calon tersangka,” kata Eman dalam persidangan.D|Red

Pos terkait