Pegi Setiawan bebas dari status tersangka kasus pembunuhan Vina cirebon

- Penulis

Selasa, 9 Juli 2024 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pegi Setiawan bebas dari status tersangka kasus pembunuhan Vina cirebon

Pegi Setiawan bebas dari status tersangka kasus pembunuhan Vina cirebon

Bandung-Mediadelegasi: Hakim tunggal Eman Sulaeman dari Pengadilan Negeri Bandung memutuskan membebaskan Pegi Setiawan dari status tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon.
Ada sembilan poin putusan Eman Sulaeman dalam sidang tersebut. Kesembilan itu adalah:

1. Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya

2. Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

3. Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 81 ayat 1 UU 23/2022 tt Perlindungan anak dan atau Pasal 340 dan Pasal 338 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP oleh Polda Jawa Barat Ditreskrimum adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum. 4. Menetapkan surat ketetapan tersangka nomor: STap/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum.

BACA JUGA:  Ramalan Zodiak hari ini 15 Maret 2025: Aries, Taurus dan Gemini

5. Menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon

6. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon.

7. Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan.

8. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala

9. Membebankan biaya perkara kepada negara.

Sementara dalam pertimbangan hakim, termohon dalam hal ini penyidik Polda Jawa Barat disebut tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu kepada calon tersangka.

Padahal, menurut hakim, panggilan perlu dilakukan agar keluarga dari calon tersangka mengetahui bahwa Pegi masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Eman mengatakan pemanggilan bersifat wajib dan nyata.Kemudian, pertimbangan hakim lainnya, penetapan tersangka minim alat bukti dan tidak ada pemeriksaan calon tersangka.

BACA JUGA:  Ibunda KASAD Maruli Simanjuntak Tutup Usia

Ia mengatakan, merujuk putusan Mahkamah Konstitusi, pemeriksaan calon tersangka bersifat mengikat dan harus dipatuhi.

“Fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun bahwa pemohon pernah diperiksa sebagai calon tersangka,” kata Eman dalam persidangan.D|Red

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gudang Besi Tua di Bandung Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting
Lisa Mariana Jadi Tersangka Video Porno, Polisi: Unsur Penyidikan Sudah Terpenuhi
Wakil walikota Bandung Akui Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi, Bantah Kena OTT
Prestasi Gemilang! Unika Santo Thomas Raih Penghargaan Nasional PKM 2025
Keracunan Massal Makan Bergizi Gratis Kembali Terjadi di Bandung Barat, Status KLB Ditetapkan
Ramalan Zodiak Besok Kamis 4 September 2025: Aries, Taurus, Gemini, dan Cancer
Medan dan Bandung Jajaki Kerja Sama, Tingkatkan Potensi Ekonomi dan Budaya
Selebgram Lisa Mariana Terseret Kasus Video Asusila, Tiga Video Beredar di Situs Porno

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 13:45 WIB

Gudang Besi Tua di Bandung Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting

Kamis, 4 Desember 2025 - 15:50 WIB

Lisa Mariana Jadi Tersangka Video Porno, Polisi: Unsur Penyidikan Sudah Terpenuhi

Jumat, 31 Oktober 2025 - 13:08 WIB

Wakil walikota Bandung Akui Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi, Bantah Kena OTT

Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:05 WIB

Prestasi Gemilang! Unika Santo Thomas Raih Penghargaan Nasional PKM 2025

Rabu, 24 September 2025 - 14:25 WIB

Keracunan Massal Makan Bergizi Gratis Kembali Terjadi di Bandung Barat, Status KLB Ditetapkan

Berita Terbaru