Dalam minggu pertama SS menjual 1 gram sabu yang dijadikan 10 paket dengan harga 100.000 per paket yang sudah habis terjual. Yang kedua kali belanja dijadikan 16 paket dengan harga Rp. 100.000 per paket namun belum terjual 4 paket. Pembelian 1 gram narkotika jenis sabu dari belawan sebesar 600.000 rupiah.
Narkotika jenis Sabu tersebut dijual kepada pekerja batubata yang ada di Sigaol Marbun dengan cara menawarkan dan diimingimingi bahwa setelah mengisap Narkotika Jenis Sabu akan semakin semangat dan tidak akan merasa lelah saat bekerja.
Transaksi penjualan Narkotika Jenis Sabu dilakukan SS di rumah sesuai TKP dimana Setiap pembelian langsung diberikan bong (alat isap sabu) dan mengisap di kamar mandi rumah tempat tinggal sesuai TKP.
Modus operandi yang digunakan adalah dengan membujuk pekerja batu bata dengan memberikan iming-iming semangat kerja dan tidak merasa lelah saat bekerja. Setiap pembelian sabu, pelanggan juga diberikan alat bong untuk mengisapnya.
SS sendiri telah menjadi pembakar batubata di Desa Sigaol Marbun selama satu tahun. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam pemberantasan peredaran narkotika yang merusak masyarakat dan berpotensi merusak generasi muda.
Tersangka SS ditangkap atas dugaan tindak pidana narkotika, yang melanggar Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terutama pasal 114 dan/atau 112. D|Red