Setelah dilakukan penyelidikan petugas kepolisian dan berhasil mengamankan pelaku warga Jalan Denai Gang Rukun Kelurahan Tegal Sari Mandala I Kecamatan Medan Area ini beserta barang bukti kipas angin AC merek Sharp warna putih tanpa perlawanan kepada petugas kepolisian.
Iptu Rianto membeberkan atas perbuatan jahat pelaku telah merugikan BKM AL-Amanah, yang diwakili Asmadi (20) warga Jalan Bromo no 36 Kelurahan Tegal Sari III Kecamatan Medan Area dengan kerugian sebesar Rp 1.400.000.
Selanjutnya pelaku dan beserta barang bukti berupa kipas angin tersebut diboyong ke Mako Polsek Medan Area guna dilakukan proses lebih lanjut.
Pelaku ini dipersangkakan telah melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara. D | Med-Neng