Pelaku Pencurian AC Masjid Diringkus

Setelah dilakukan penyelidikan petugas kepolisian dan berhasil mengamankan pelaku warga Jalan Denai Gang Rukun Kelurahan Tegal Sari Mandala I Kecamatan Medan Area ini beserta barang bukti kipas angin AC merek Sharp warna putih tanpa perlawanan kepada petugas kepolisian. 

Iptu Rianto membeberkan atas perbuatan jahat pelaku telah merugikan BKM  AL-Amanah, yang diwakili Asmadi (20) warga Jalan Bromo no 36 Kelurahan Tegal Sari III Kecamatan Medan Area dengan kerugian sebesar Rp 1.400.000.

Selanjutnya pelaku dan beserta barang bukti berupa kipas angin tersebut diboyong ke Mako Polsek Medan Area guna dilakukan proses lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

Pelaku ini dipersangkakan telah melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman  10 tahun penjara. D | Med-Neng

Pos terkait