Pihak Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga memberikan informasi mengenai kondisi kelaikudaraan pesawat sebelum terbang. Berdasarkan catatan, pesawat Air Tractor AT-802 dengan nomor registrasi PK-PAA ini telah menjalani serangkaian pemeriksaan rutin, termasuk inspeksi 100 jam dan 200 jam terbang, yang dilaksanakan pada tanggal 11 Februari 2026. Selain itu, total jam terbang pesawat ini juga tercatat mencapai 3.303 jam.
Menyusul terjadinya kecelakaan ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah mengambil langkah-langkah koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk operator penerbangan Pelita Air Service, otoritas bandara setempat, serta instansi-instansi terkait lainnya. Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan proses penanganan di lapangan berjalan dengan lancar dan efektif.
Lebih lanjut, Dirjen Lukman F. Laisa menegaskan bahwa proses investigasi terkait penyebab kecelakaan ini akan dilaksanakan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) akan memimpin investigasi ini dengan melibatkan para ahli di bidang penerbangan.
Kecelakaan pesawat Pelita Air Service ini menjadi pengingat bagi seluruh pihak yang terlibat dalam industri penerbangan untuk terus meningkatkan standar keselamatan dan keamanan penerbangan. Terlebih lagi, penerbangan yang melayani wilayah-wilayah terpencil seringkali menghadapi tantangan yang lebih besar dibandingkan penerbangan reguler. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.







